Jakarta, Borneo24.com – Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja diklaim naik mencapai dua kali lipat selama pandemi covid-19. Hal ini diungkap oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto.
“Selama pandemi ini memang ada kenaikan jumlah klaim di BPJAMSOSTEk jadi kalau kita lihat dari bulan ke bulan, kita potret dari bulan Juni 2020 dibanding Juni 2019 itu kenaikannya hampir 2 kali lipat,” ujar Agus.
Menurut Agus, dalam mengatasi kenaikan angka klaim tersebut BPJAMSOSTEK juga sudah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi. Langkah-langkah ini dibuat agar pemberian layanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan lancar.
Selama pandemi berlangsung, Agus mengungkapkan BPJAMSOSTEK turut pula melakukan adaptasi pelayanan yang mengedepankan protokol-protol kesehatan. Tanpa harus bertemu secara fisik denganpetugas, masyarakat bisa melakukan klaim jaminan dari rumah.
Tak hanya itu ia juga meengatakan adaptasi pelayanan, pelayanan kita sekarang meniadakan kontak fisik atau kita sebut Lapak Asik. Dan mereka bisa klaim ini melalui kanal-kanal digital kita. Cukup diurus dari rumah, semua dokumen di upload di klaim online kita, kemudian proses sampai akhir itu semua dilakulan dari rumah.
Sebagai informasi, BPJAMSOSTEK pada hari ini melakukan penyerahan santunan kepada ahli waris alm Taka dan alm Jamaludin, di mana keduanya merupakan anggota Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) yang meninggal dunia saat sedang bekerja.
Adapun santunan tunai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diterima masing-masing ahli waris adalah Rp 267 juta dengan tambahan berupa santunan beasiswa yang disesuaikan dengan jumlah anak dari kedua almarhum.