Ibu Hamil Termasuk Salah Satu Daftar Penerima Bansos, RP3 Juta Per Tahun

oleh
Ilustrasi ibu hamil`

Jakarta, Borneo24.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal empercepat pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako pada awal Juli 2021, sebagai respons terhadap penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan melalui PKH, ibu hamil dan anak usia dini bisa mendapat bantuan sebesar Rp3 juta per tahun. Adapun alokasi penyaluran PKH untuk 2021 sebesar Rp28,31 triliun dengan realisasi hingga kuartal II baru mencapai Rp13,96 triliun.

Rinciannya, Rp6,83 triliun dana PKH telah disalurkan pada kuartal I untuk 9,67 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan Rp7,3 triliun pada kuartal II untuk 9,9 juta KPM.

Menkeu menjelaskan, bantuan yang diterima oleh ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp3 juta per tahun, untuk SD Rp900 ribu per tahun, SMP Rp1,5 juta per tahun, SMA Rp2 juta per tahun, serta disabilitas dan lansia sebesar Rp2,4 juta per tahun.

“Kuartal ketiga tahun ini, kita akan mempercepat penyalurannya pada bulan Juli sehingga KPM akan mendapatkan tiga bulan sekaligus di bulan Juli ini dan diharapkan akan memperkuat daya tahan sosial dari para keluarga PKH dan keluarga PHK juga mendapatkan penyaluran Kartu Sembako,” ungkap Sri Mulyani di lansir dari iNews.

Selain itu, alokasi kartu sembako sebanyak Rp42, 37 triliun, namun realisasi hingga Juni baru mencapai Rp17,75 triliun dengan realisasi output 15,9 juta KPM dari target total 18,8 juta KPM.

Kementerian Sosial, lanjutnya, sudah diminta untuk mempercepat penyaluran dan memenuhi target 18,8 juta penerima sesuai dengan alokasi anggaran.

“Jadi masih ada ruangan hampir 3 juta kelompok penerima yang bisa diberikan kartu sembako sebesar Rp200 ribu per bulan,” ujar Sri Mulyani. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.