Jakarta, Borneo24.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Salat Iduladha 1442 Hijriah secara berjemaah di fasilitas umum seperti lapangan terbuka atau masjid di daerah yang masuk dalam PPKM Darurat resmi ditiadakan.
Tak hanya Salat Iduladha, Yaqut juga memastikan seluruh aktivitas peribadatan di tempat-tempat ibadah juga ditiadakan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat. Ia juga melarang masyarakat menggelar takbir keliling saat malam jelang Iduladha. Baik takbiran secara arak-arakan maupun takbiran di masjid.
“Di rumah masing-masing saja,” kata Yaqut di lansir dari CNN Indonesia.
Selain itu, Yaqut mengatakan pihaknya akan menyiapkan instruksi khusus untuk mengatur pelaksanaan Salat Iduladha dan kurban 1442 H untuk wilayah yang berada di luar PPKM Darurat. Instruksi tersebut akan diatur dalam surat edaran yang akan dikirimkan ke satuan kerja Kemenag di seluruh Indonesia.
“Nanti kita turunkan jadi Surat Edaran Menag,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Qurban Di Masa Pandemi Covid-19.
Edaran itu salah satu poinnya mengatur bahwa Salat Iduladha di lapangan terbuka atau masjid di daerah berstatus zona merah dan oranye penyebaran virus corona ditiadakan.
Pemerintah RI resmi memutuskan menerapkan PPKM Darurat di 122 kabupaten/kota Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Sejumlah pembatasan masyarakat diperketat, seperti menutup tempat ibadah hingga pusat perbelanjaan.(***)