Jakarta, Borneo24.Com – Apa sebenarnya yang harus masyarakat lakukan ketika tiba-tiba ditagih utang oleh pinjol padahal tak pernah meminjam di aplikasi pinjol ini yang harus dilakukan.
- Cek Legalitas Pinjol
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan masyarakat harus mengecek legalitas pinjol yang menagih utang tersebut. Hal itu bisa dilihat di laman resmi OJK.
Selain itu, masyarakat juga menghubungi OJK langsung di nomor 157. Nantinya, masyarakat akan mendapatkan informasi daftar pinjol yang terdaftar dan sudah berizin dari OJK.
Sementara, Sekar memastikan bahwa pinjol yang menagih utang kepada masyarakat yang tak meminjam uang adalah ilegal. Dengan kata lain, pinjol itu tak terdaftar di OJK.
- Blokir
Selain itu, Sekar meminta masyarakat untuk langsung memblokir nomor oknum pinjol yang menagih utang tersebut. Dengan demikian, akses mereka untuk menghubungi masyarakat yang tak memiliki utang akan tertutup.
Namun, jika oknum pinjol masih ‘bandel’, maka masyarakat bisa mengabaikan kontak tersebut. Bila ada telepon tak perlu diangkat dan tak perlu membalas jika oknum menghubungi mengirim pesan lewat SMS atau WhatsApp.
Senada, Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho mengatakan masyarakat bisa mengabaikan oknum yang mengatasnamakan pinjol tersebut.
“Jadi abaikan saja, jangan panik. Kadang-kadang kan suka panik, tiba-tiba nanti didatangi debt collector. Tapi itu hanya gertakan,” kata Andi.
Sementara, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kus Eryansyah ikut mengamini Sekar dan Andi. Menurutnya, masyarakat tak perlu mengangkat telepon dari nomor yang tak dikenal.
“Kalau keluarga yang ganti nomor kan biasanya akan WhatsApp memberitahu kalau yang telepon adalah nomornya, jadi kalau ada nomor tidak dikenal jangan diangkat,” ujar Kus.
- Lapor ke Polisi
Selanjutnya, Sekar mengatakan masyarakat bisa langsung melaporkan ke kepolisian jika mendapat ancaman dari oknum yang mengaku pinjol tersebut.
“Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” ucap Sekar.
Sependapat, Andi juga menyarankan masyarakat untuk segera melaporkan ke kepolisian jika sudah mendapatkan ancaman dan intimidasi. Nantinya, pihak kepolisian akan mengusut siapa sebenarnya pihak yang meneror itu.
“Setelah dilaporkan ke kepolisian, maka polisi akan usut yang meminjam siapa, yang menagih utang dari pinjol mana,” ungkap Andi.
Sementara, Kus mengatakan masyarakat juga bisa melaporkan kasus ini ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Nantinya, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir nomor tersebut.
Selain itu, masyarakat juga melaporkan ke OJK, Satgas Waspada Investasi (SWI), dan AFPI. Untuk di AFPI, masyarakat bisa melaporkan melalui e-mail [email protected] atau hubungi AFPI di nomor 150-505.
“Masyarakat bisa mengadukan ke OJK dan AFPI. OJK melalui telepon di 157 dan AFPI bisa e-mail,” ungkap Kus.
- Jaga Keamanan Data
Di samping itu, Sekar mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga keamanan data pribadi. Masyarakat sebaiknya hati-hati dalam mengklik link yang diberikan oleh seseorang tak dikenal.
“Jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, e-mail, atau sarana komunikasi lainya dari sumber yang tidak jelas,” kata Sekar.
Sependapat, Andi juga menyarankan agar masyarakat tak mengklik link yang dikirimkan oleh oknum yang mengatasnamakan pinjol. Sebab, link itu berpotensi sebagai jebakan.
“Jangan buka link nya, karena akan dikejar terus nanti. Jadi abaikan saja. Bawa santai,” terang Andi.
Intinya, masyarakat dapat mengabaikan informasi apapun yang dikirimkan oleh pinjol jika merasa tak pernah meminjam uang. Namun, jika sudah ada tindakan intimidasi, segera lapor ke kepolisian
salah satu contoh kasus pinjol di Indonesia adalah dari Aktris Nafa Urbach tiba-tiba jadi sasaran teror dari oknum yang mengatasnamakan jasa peminjaman online (pinjol). Padahal, ia tak pernah meminjam uang di pinjol.
Usut punya usut, ternyata Nafa dijadikan jaminan oleh seorang peminjam di pinjol tersebut. Namun, Nafa mengaku tak mengenal nama dan identitas peminjam yang disebutkan oleh oknum yang menerornya.
Bukan hanya Nafa, keluarga pun ikut terseret dalam masalah ini. Peneror bahkan mendatangi kediaman rumah Nafa.
“Keluarga saya diancam. ‘Kalau lo nggak bayar (pinjamannya) keluarga lo jadi tanggungannya. Gue bisa datang ke rumah lo dan gue habisin semua keluarga lo,. Sampai kayak gitu,” ucap Nafa menggambarkan percakapan dengan peneror, Kamis (16/9).
Tak berhenti sampai di sana, sejumlah nomor silih berganti menghubungi Nafa via WhatsApp dan SMS. Sejauh ini, ia sudah mencoba memblokir nomor-nomor tersebut.dilansir dari cnn indonesia
Tercatar sejak Januari Hingga Juni 2021 Kominfo Tangani 447 Fintech Ilegal (financial technology) Laporan pengaduan rekening juga meningkat drastis.
“Hanya dalam rentang waktu kurang dari enam bulan kami telah menangani sebanyak 447 kasus fintech ilegal, ini menandakan betapa banyaknya oknum-oknum tersebut. Tercatat penanganan terhadap file sharing ada 191, disusul aplikasi 105, media sosial 76, dan website sebanyak 75,” papar Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo, Teguh Arifyadi saat Webinar Memerangi Pinjol Ilegal dan Memperkuat Reputasi Fintech Lending. dikutip kominfo.(***)