2 Mahasiswa Diamankan Satresnarkoba Polres Palangka Raya

oleh
oleh

Palangka Raya – Dua orang pemuda yang berstatus mahasiswa diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palangka Raya pada Sabtu Sore (20/4/2019) pukul 16.00 WIB tepatnya di Traffic Light Jalan S. Parman Kelurahan Palangka Kota Palangka Raya.

Dua orang pemuda ini berinisial AR (19) warga Jalan Mendawai Kelurahan Palangka. Sementara C (22) warga Jalan G. Obos XII Gang Berlian III B nomor 25 Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya.

“Kedua orang pemuda tersebut kami amankan karena kedapatan membawa dan menyimpan 2 paket diduga narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Yonal Nata Putra, dalam rilisnya Minggu (21/4/2019) siang.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti 2 paket diduga sabu, 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy diamankan di Mapolres Palangka Raya guna filakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap kedua pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas Kasatresnarkoba. (RP/01)