400 Hektar Persawahan Masih Hutan Lindung

oleh

KAPUAS – Masih ditemukan 400 hektar persawahan berstatus kawasan Hutan Lindung dan belum tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Kapuas di Kelurahan Panamas Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Hal tersebut diketahui Anggota DPRD Kapuas Suwanto E Sumen, dari hasil reses perorangan yang dilakukannya.

“Kalau dilihat secara kasat mata, seharusnya lahan pertanian dimasukan dalam RTRWK Kabupaten Kapuas sehingga status kawasan menjadi legal” kata Suwanto, Minggu(10/3/2019).

Suwanto menjelaskan, usulan yang paling krusial dan mendasar adalah agar lahan sawah seluas kurang lebih kurang 400 hektar yang ada disana segera dilakukan perubahan status kawasan dalam RTRWK Kabupaten Kapuas dari Hutan Lindung menjadi lahan pertanian.

Hal tersebut karena fakta di lapangan bahwa lahan tersebut telah digarap masyarakat sebagai lahan pertanian puluhan selama tahun.

“Masyarakat mengusulkan adanya pembuatan atau perbaikan saluran dan cetak sawah untuk meningkatkan kualitas lahan, guna meningkatkan produksi pemerintah tidak bisa memasukan program tersebut karena status kawasan lahan tersebut adalah hutan lindung. Hal ini sangat merugikan masyarakat karena mereka adalah petani yang usahanya sangat bergantung kepada lahan garapan tersebut” ungkap Suwanto

Suwanto menambahkan, pada kesempatan tersebut juga disampaikan beberapa usulan baik oleh tokoh masyarakat dan generasi muda, diantaranya, rehabilitasi atau perbaikan jalan usaha tani yang sekaligus menjadi jalan utama di Panamas.

“Usulan lainnya mengenai, Lapangan sepak bola, pemadam kebakaran, jalan ke Alkah (kuburan), perbaikan jembatan dan perbaikan Langgar Nurul Taqwa di RT. 09” tandasnya. (RP/02)