Kotawaringin Barat, Borneo24.com – Polsek Arut Utara menangkap enam penambang emas ilegal didekat Parit Cina dan satu pemodal. Para penambang itu sudah satu bulan bekerja dengan cara menggali tanah dan membuat kolam.
Kapolsek Arut Utara, Ipda Agung menjelaskan setelah menerima laporan dari warga,ia bersama tim melakukan pengecekan dan tampak para pekerja itu melakukan pekerjaan ilegal.
Di lokasi para pekerja membut lobang untuk mencari emas. Enam pekerja diamankan dari lokasi inisial HR, RSM, DP, AGS, HRA, DDN.
“Para pekerja memilik peran peran masing masing. Ada yang melakukan pelobangan dan ada juga melakukan perendaman,” kata Agung.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi antara lain, 2 buah karung materil, Alat gulung dan tali tambang, 1 buah mesin alkon, 1 buah Genset, 1 buah blower, 3 buah Palu, 1 buah cop, 1 buah Alat pemecah batu, 1 rol Kabel listrik, 1 buah kabel dan lampu.
Ipda Agung melanjutkan barang bukti lain di lokasi rendaman juga diamankan berupa, 1 buah ember berisi kapur, 1 buah alkon, 1 ember karbon, 1 ember sisa kapur, 2 karung lumpur rendaman, 1 buah blower, 1 buah cangkul, 1 buah pipa, 2 buah pipa shower, 5 meter slang plastik.
Setelah itu, anggota Polsek Pangkut juga mengamankan pemodal inisial WY dan sudah dilakukan penahanan. (***)