Kotawaringin Barat, Borneo24.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Menggelar Sidang Paripurna ke 13 masa persidangan ke II Tahun Sidang 2019 di Aula DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (24/07/2019).
Pemandangan Umum Fraksi Gerindra pada Sidang Paripurna Ke-13 Masa Persidangan Ke II Tahun Sidang 2019 yang disampaikan Anggota DPRD Kotawaringin Barat, Sri Lestari terkait dengan belum berfungsinya mesin parkir elektronik di Rumah sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kotawaringin Barat, Hj.Nurhidayah pada Rapat Paripurna Ke-13 Masa Sidang II Tahun 2019 dalam rangka penyampaian tanggapan eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, menyatakan bahwa sehubungan dengan tidak berfungsinya mesin parkir elektronik disebabkan karena baru dianggarkan pada Tahun 2017 dan Tahun 2018 baru dilakukan uji coba.
“Selain itu juga kita masih menunggu pengesahan Peraturan daerah (Perda) tentang parkir elektronik,” ujar Hj. Nurhidayah.
Alasan lain yang diungkapkan terkait masalah parkir elektronik di RSUD SI Pangkalan Bun, yakni banyaknya volume sepeda motor dan mobil tidak sebanding dengan mesin parkir elektronik yang terpasang yaitu hanya satu buah pada pintu masuk dan keluar, sedangkan antara pengunjung, pasien dan karyawan RSUD melewati pada pintu yang sama. Maka dibutuhkan satu mesin parkir lagi untuk pintu masuk dan keluar.
Kemudian alasan lainnya yaitu belum berfungsinya mesin parkir elektronik lagi, yakni ternyata mesin parkir elektronik ini diakui Bupati, telah mengalami beberapa kali kerusakan dan pada Tahun 2019 ini kembali diajukan untuk penambahan mesin parkir elektronik.