Dua Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diringkus Satreskrim Polres Murung Raya

oleh
Pelaku pemerkosaan atau persetubuhan. Keduanya adalah kakak beradik A alias Fani (23) B alias Ibur (25).

Puruk Cahu, Borneo24.com – Jajaran Satreskrim Polres Murung Raya menangkap dua pelaku pemerkosaan atau persetubuhan. Keduanya adalah kakak beradik A alias Fani (23) B alias Ibur (25).

Kasatreskrim Polres Mura AKP Ronny M Nababan mengatakan, kedua pelaku merupakan warga di desa Dirung Sararung Kecamatan Barito Tuhup Raya (Batura).

Keduanya ditangkap karena tega memperkosa gadis di bawah umur. Parahnya, satu pelaku dua kali mengarap korban dihari bersamaan.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” terang Kasat Ronny M Nababan, Selasa (28/10).

Kisah pilu yang menimpa bunga terjadi pada hari Minggu tanggal tanggal 18 Oktober 2020, sekira pukul19.00 Wib di desa Dirung Sararung.

Awalnya, pelaku Fani mengajak korban minum miras jenis vodka, dalam keadaan mabuk berat itulah korban bunga diajak ke semak-semak dan disetubuhi kemudian korban dibawa kepondok kosong yang jaraknya 15 meter.

Tak lama berselang kemudian datang pelaku Ibur dan turut menyetubuhi korban. “Setelah itu korban dibawa Fani ke pondok milik Ibur yang jaraknya 13 meter dan disetubuhi lagi oleh Fani,” terang Kasat Ronny.
Kemudian datang saksi Imbul dan melihat korban masih telanjang dan pelaku Fani hanya memakai celana dalam dan kemudian korban langsung dibawa pulang oleh saksi. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.