Dua Pencuri Sarang Burung Walet Milik Kades Diringkus Polisi

oleh
S (32) dan H (23) saat diamankan Polisi.

Barito Selatan, Borneo24.com – Dua orang pria yang berinisial S (32) dan H (23) diringkus petugas Kepolisian usai melakukan pencurian sarang burung walet di Desa Salat Baru Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Karau Kuala Ipda Mulianto SH mengatakan, Kedua pelaku diamankan pada, Sabtu (4/9/2021) Kemarin.

Sebelumnya Kamis (3/9/2021) lalu korban pencurian sarang burung walet ini merupakan seorang Kepala Desa yang bernama Fery Supian melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Karau Kuala bahwa menjadi korban pencurian akibatnya dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,8 Juta Rupiah.

“Korban seorang kepala desa dan saat itu melaporkan bahwa bangunan sarang burung walet miliknya dibobol pencuri,” Kata Ipda Mulainto.

Setelah beberapa saksi dimintai keterangan akhirnya Polisi mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku dan langsung melakukan penyelidikan. Para pelaku ini nekat melakukan hal tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian beserta barang bukti,” Ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku membobol sarang burung walet tersebut menggunakan sekrop besi dan linggis dibagian tembok belakang hingga jebol. barang bukti yang diamankan sarang burung walet seberat 5 Ons, 1 linggis besi panjang 50 Cm, 1 kayu bulat panjang 90 Cm dan satu sekrop gagang kayu.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan terhadap kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke -4e dan ke-5e KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.