Palangka Raya, Borneo24.com – Anggota Kepolisian dari Unit Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Kalibata V Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya.
Pelaku yang berinisial S (19) melancarkan aksinya di rumah korban DA (22) pada, Selasa (7/9/2021) Pukul 02.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021) Pagi, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil diringkus di sebuah pondok tempat tinggalnya di Jalan Kalibata Induk yang tak jauh dari lokasi pencurian,”Kata Todoan.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku pun mengakui melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut dengan cara mencongkel jendela belakang rumah korban dan masuk kedalamnya, serta mengambil beberapa barang elekronik.
Adapun keterangan dari korban saat merincikan barang-barang yang dicuri pelaku, yakni 1 (satu) unit Televisi LED Merk LG 32 Inch, 1 (satu) unit I-Pad Mini Merk Apple, 1 (satu) unit pompa air Merk Hitachi dan 1(satu) buah tabung Gas LPG 3 Kg.
“Pelaku beserta beberapa barang bukti pencurian pun kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim,” pungkasnya. (***)