Sukamara, Borneo24- Dugaan Korupsi Desa Pangkalan Muntai Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara, terus bergulir dan harus diusut tuntas. Pasalnya, setiap pekerjaan fisik yang di bangun sudah mulai rusak , misalnya lampu Jalan dan ada juga pekerjaan yaitu pembangunanTPA dan Pembuatan parit dengan manual.
Kejari Sukamara Fajar Sukristyawan didampngin Plh Kasi Intel Davit L Sipayung mengatakan untuk Desa Pangkalan Muntai sudah dilakukan pemeriksaan. Dan hasil pemeriksaan sementara ada temuan ispektorat 86 juta dan sudah dikembalikan.

“kalau ada bukti baru akan kita proses. Dan temuan ispektorat ada 86 Juta sudah dikembalikan” Kata Kejari Sukamara Fajar singkat.
Terpisah Arif Nurul Imam, Pengamat Politik dan Direktur IndoStrategi Reserch and Consulting saat dihubungi via seluler meminta, masyarakat dan BPD Harus kritis untuk mengawasi anggara Dana Desa. Sebab ADD itu mampu mendongkrak kemajuan desa.
Ia juga mendorong masyarakat,apabila ada penyelewengan, agar segara dibawa keranah hukum.”Penggunaan dana desa memang harus diawasi. Karena itu masyarakat termasuk Badan permusyawaratan desa mesti kritis, dengan berpastisipasi ikut mengawasi. Dana desa mesti digunakan dengan menerapkan prinsip “good and clean governance” sehingga dana desa bisa menjadi daya ungkit kesejahteraan dan kemajuan desa. Artinya, jika memang benar ada penyelewengan dan ada bukti kuat mesti di bawa ke ranah hukum” Kata Arif Nurul Iman.
Perlu diketahui, laporan dugaan Korupsi Kepala Desa Pangkalan Muntai dilakukan pada tahun 2018 lalu. Dan pihak penyidik kejaksaan sudah memeriksa saksi – saksi mulai seluruh perangkat desa, mulai Kepala Desa Hadraini , Bendahara dan juga staf BPD. (****)