Palangkaraya, Borneo24 – Adanya postingan beredar di media sosial Minggu (01 /11/2020) yang disebarkan oleh oknum mengenai Ritual Tiwah dan Kaharingan di akui sebagai Agama Ketujuh di Indonesia sangat meresahkan dan membuat kegaduhan baik di media sosial serta masyarakat secara umum.
Koordinator Garda Muda Hindu Kaharingan Wawan Nopardo As mengatakan , Hindu dan Kaharingan sudah berintregrasi sesuai dengan SK 37/H/1980 tanggal 30 April 1980 dan didalam keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 Pada 7 November 2017 Hanya Mengakui Kaharingan Sebagai Penganut Kepercayaan Bukan Agama.
Terbentuknya GARDA MUDA HINDU KAHARINGAN yang di terdiri dari organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa Se Kalimantan Tengah adapun organisasi yang tergabung dalam gerakan ini adalah PPM-AHK, KMHDI KALTENG, PMH UPR, DPM IAHN TP, BEM IAHN TP, BEM FDS IAHN TP, BEM FDA IAHN TP, BEM DDBW IAHN TP, di dukung oleh MB-AHK (Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan) dan tokoh-tokoh Umat Hindu Kaharingan dengan ini mengeluarkan pernyataan sikap untuk meluruskan permasalahan yang terjadi agar tidak menjadi kesalah pahaman yang berlarut-larut di kalangan masyarakat secara umum.
Ini Bunyi Pernyataan Sikap Garda Muda Hindu Kaharingan :
1.Mengecam Oknum yang menyatakan Tiwah sebagai Adat karena Tiwah merupakan ritual keagamaan umat Hindu Kaharingan yang jelas tertuang dalam kitab Suci PANATURAN Pasal 33 (Pelaksanaan Tiwah Suntu)
2. Mengutuk segala bentuk tindakan atau kegiatan yang menistakan Ritual Keagamaan Hindu Kaharingan.
3. Menolak pernyataan oknum panitia Batandak yang menyebarkan isu hoax tentang Agama Kaharingan diakui sebagai Agama ke-7 pada pembukaan Batandak tanggal 24 Oktober 2020 karena Hindu dan Kaharingan sudah berintregrasi sesuai dengan SK 37/H/1980 tanggal 30 April 1980. Bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 97 pada 7 November 2017 hanya mengakui Kaharingan sebagai penganut kepercayaan bukan agama.
4.Menuntut serta Mendesak oknum yang telah melakukan penistaan Ritual Keagamaan Hindu Kaharingan serta menyerbarkan berita hoax untuk mengklarifikasi pernyataannya dalam waktu 3×24 jam.
5.Jika oknum tersebut tidak melakukan klarifikasi dalam kurun waktu 3×24 jam setelah pernyataan sikap ini di sampaikan maka kami dari Gerakan Muda Hindu Kaharingan akan melaporkan oknum tersebut kepada pihak berwajib. (***)