KOTAWARINGIN BARAT, BORNEO24.COM – Polsek Pangkalan Banteng, Polres Kotawaringin Barat, menangkap salah satu warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng berinisial PS (41).
Ia diamankan karena kedapatan menjual ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek di rumahnya, Sabtu (21/12/2019) .
Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting melalui Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Bimasa Zebua, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal saat pihaknya melaksanakan giat Operasi Lilin Telabang 2019 di wilayah hukum polsek setempat.
“Anggota mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual miras berskala besar. Menindaklanjuti laporan ini, kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ribuan botol miras siap edar,” ungkap Bimasa kepada awak media,.
Adapun Barang bukti yang diamankan berupa 456 botol anggur merah merk orang tua, sebanyak 1.020 botol anggur merah merk alchio, kemudian sebanyak 17 botol anggur putih merk orang tua, dan 42 botol new pot biru 72 botol, new pot kuning 24 botol, bir hitam merk guines 72 botol dan arak putih 33 kantong 20 liter.
“Pelaku telah kita amankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.