Kotawaringin Barat, Borneo24.com – Kasus kecelakaan menghebohkan terjadi di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada Minggu Sore (27/12/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Sebuah Mobil Fortuner yang dikemudikan oleh Warga Kumai, Ramlan (55 th) terlibat kecelakaan beruntun dengan menabrak sejumlah kendaraan bermotor.
Kejadian tersebut sempat terekam kamera warga, dan beredar luas di jagad dunia maya hingga viral. Bahkan, netizen menyamakan kecelakaan itu bak game “GTA”. Sebuah game bergenre Aksi-Pertualangan yang populer di era 2000-an.
Menyikapi kasus tersebut sekaligus meluruskan informasi yang beredar, Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmasyah bersama Kasatlantas Polres Kobar, AKP Feriza Winanda Lubis menggelar press release di Kantor Satlantas, Senin (28/12/2020).
Dalam press release dijelaskan, kecelakaan itu berawal saat mobil jenis Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi KH 1268 GP yang dikemudikan oleh Ramlan berjalan dari arah Pasar Palagan Sambi menuju Jalan HM Rafii.
Di dalam mobil itu Ramlan tidak sendiri. Melainkan ditemani dua orang rekannya, yakni Ardiansyah (duduk di tengah/belakang pengemudi) dan Samsul (tidur di jok paling belakang).
Ketiganya berencana pulang ke Kumai selepas nongkrong di sebuah cafe di Kawasan Palagan sambi sembari ditemani enam orang wanita.
Namun nahas, sesampainya di simpang tiga Jalan H.M Rafii, mobil yang ia bawa kemudian tiba-tiba menabrak kendaraan roda dua jenis Honda Spacy warna hitam KH 5805 W yang dikendarai oleh Atik Umiyati.
Akibatnya Atik terjatuh dan sepeda motor yang dikendarainya rusak dibagian depan.
“Kendaraan roda empat Jenis Toyota Fortuner warna hitam No. reg: KH 1268 GP yang dikemudikan oleh Sdr. RAMLAN sempat berhenti namun kembali berjalan,” kata Kapolres Kobar.
Kapolres melanjutkan, selama perjalanan dari simpang tiga BKSDA/Bapeda menuju Bundaran Pancasila, Mobil Fortuner kembali terlibat kecelakaan lainnya. Mobil Fortuner menabrak mobil lain yang dikemudikan Jarwo. Tabrakan kedua itu mengenai bagian lampu belakang sebelah kanan mobil Jarwo.
Bukannya berhenti, lagi-lagi Mobil Fortuner melanjutkan perjalanan dan terlibat kecelakaan ketiga dengan menabrak pengendara motor dan penumpangnya.
“Menabrak kendaraan roda empat jenis Toyota Innova warna Metalic KH 1835 FC yang di kemudikan Sdr. JARWO namun pengemudi Fortuner Sdr. RAMLAN tetap melanjutkan perjalanan lalu menabrak kembali kendaraan roda dua jenis Honda Vario yang di kendarai Sdri. DESTI bagian belakang yang berboncengan dengan Sdri. DELLA ASVITA,” lanjut AKBP Devy Firmansyah.
Puncaknya, Mobil Fortuner kembali menabrak mobil Mitsubishi XPander warna hitam bernopol D 1244 VBP yang dikendarai oleh Bambang Yulianto tepat di Kawasan Bundaran Pancasila.
Mobil yang dikendarai Bambang ditabrak tepat dibagian belakang ketika ingin berbelok ke arah Jalan Pemuda. Benturan tersebut membuat mobil XPander terbalik beserta seluruh penumpang didalamnya.
Selain Bambang, didalam mobil yang terbalik terdapat sejumlah penumpang diantaranya I Ketut Ayu, Ayu Astini, Yuke Agustin Ramadhani, Sdri. Ananda Dwi Yulianto Putri, Aisyah Nur Shifa dan Aulia Ratnasari.
Bukannya menolong, Kendaraan Toyota Fortuner yang dikemudikan secara ugal-ugalan oleh Ramlan malah melarikan diri ke arah JI. Iskandar melalui komplek Lanud Iskandar Pangkalan Bun.
Mendapat informasi itu, Anggota TNI AU Lanud Iskandar yang bertugas di pos penjagaan langsung membuat barikade. Tapi mobil Fortuner dengan kecepatan tinggi nekat menerobos dengan menabrak motor petugas.
Setelah dilakukan pengejaran, supir beserta kendaraan baru bisa diamankan setelah terjebak macet truk fuso di Jalan Utama Pasir Panjang.
“Atas kejadian tersebut Laka tersebut mengakibatkan 3 (tiga) orang korban
mengalami luka ringan dan mendapat perawatan di rumah Sakit Sultan Imanudin Pangkalan Bun,” imbuhnya.
Setelah sempat diperiksa oleh POM TNI AU Lanud Iskandar, kini tersangka Ramlan sudah ditahan di Polres Kotawaringin Barat untuk mempertanggung jawab perbuatannya.
Atas Kejadian Tersebut pelaku dijerat Pasal berlapis 310 ayat (2) Jo pasal 229 Ayat (3) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ Karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka ringan. Juncto; 312 Jo 231 ayat (1) huruf a,b dan c UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.(***)
Discussion about this post