Kasus Perusakan Hutan Kalimantan di Jakarta Kejaksaan Tangkap Buronan 

oleh
Tim Tangkap Buronan (Maman Suherman) kasus perusakan hutan di kalimantan yang dicari selama empat tahun

Pontianak, Borneo24.com Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap Maman Suherman, buronan kasus perusakan hutan di kalimantan yang dicari selama empat tahun.

Maman ditangkap di sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan. “Terpidana Maman Suherman kami tangkap bersama tim Tabur Kejagung di Perumahan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.”

kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi dalam keterangan pers di Pontianak, Kamis (30/9/2021) sore. Dilansirkan dari inews.id

Masyhudi mengatakan, Maman Suherman masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017.

Dia berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017 dinyatakan bersalah dalam kasus perusakan hutan seluas 1.000 hektare di Kabupaten Sambas.

Dalam putusan tersebut dia divonis penjara 3 tahun dan denda Rp750juta subsider 3 bulan kurungan. Namun saat putusan MA itu dikeluarkan, Maman Suherman menghilang.

Masyhudi mengatakan, Operasi Tabur DPO ini merupakan komitmen kejaksaan untuk menangkap para buronan yang diputus bersalah dan dipidana.

“Buron tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan was-was, resah, dan takut. Pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja,” ujar Masyhudi. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.