KAPUAS – Warga Desa Pantai, Desa Saka Mangkahai, Desa Teluk Hiri, Desa Anjir Kalampan dan Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, memperingatkan PT Kapuas Sawit Sejahtera untuk menghentikan segala aktivitas pembukaan lahan dan mengembalikan lahan-lahan masyarakat yang belum dibebaskan. Masyarakat juga mendesak pemangku kebijakan, untuk segera mencabut izin perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut.
Perwakilan warga, Binsar Ritonga mengatakan, PT KSS, diduga telah melanggar hak azasi manusia dengan merampas lahan-lahan masyarakat, kemudian menghancurkan tanam tumbuh yang ada di atasnya, untuk membangun kebun kelapa sawit. Padahal kata dia, banyak dari lahan-lahan tersebut belum dibebaskan.
“Ada sekitar 1.200 hektar tanah bermasalah dengan alas hak 608 surat pernyataan tanah (SPT) dan beberapa sudah sertifikat hak milik yang berada di dalam areal izin PT KSS. Sebagian besar lahan-lahan tersebut telah digarap PT KSS, padahal belum ada pembebasan lahan,” kata Binsar Ritonga di Kapuas, Kamis (2/5/2019) lalu.
Binsar menceritakan,warga pernah mengadukan dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan ke unsur Muspika Kapuas Barat. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan menggelar forum, dimana rekomendasi yang dihasilkan yakni, mengharuskan PT KSS untuk menghentikan aktivitas pembukaan lahan, sampai dengan persoalan sengketa lahan terselesaikan.
Namun dalam praktiknya, perusahaan disinyalir tidak mengindahkan dan terus melakukan aktivitas. Hal tersebut berlangsung terpantau, hingga Minggu (5/5/2019), dimana ada belasan alat berat jenis exavator milik PT KSS terus bekerja melakukan land clearing di atas lahan pertanian dan kebun-kebun masyarakat.
Ditambahkan Binsar, untuk memastikan kegiatan tersebut tidak mendapat gangguan dari warga yang memperjuangkan hak-haknya, perusahaan menggunakan tenaga preman-preman bayaran untuk mengintimidasi warga. Perusahaan ini juga diduga ada dibekingi oknum aparat.
Untuk memuluskan aktivitas pembukaan lahan, PT KSS diduga membuat dokumen yang patut diragukan keasliannya. Hal tersebut disampaikan Parlin Bayu Hutabarat dari LBH Genta Keadilan yang melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat.
“PT KSS mengklaim memiliki dokumen pembebasan lahan. Sebagian dari dokumen tersebut dibantah oleh pemilik lahan dan pejabat yang berwenang menerbitkan,” kata Parlin di Palangka Raya.
Manajer PT KSS, Sugiharto, saat hendak dikonfirmasi menolak untuk memberikan komentar. “No comment, maaf,” kata dia sambal berlalu pergi usai mengikuti forum di Aula Bupati Kapuas.
Sementara itu, Direktur PT KSS, Agus Nadi, membantah dengan keras tudingan yang dilayangkan ke pihak perusahaan. “Tidak mungkin kami menggarap lahan masyarakat apabila belum dibebaskan,” katanya.