Kepergok Warga Kuta Timur, Menyimpan 26 Poket Sabu di Kandang Ayam

oleh
ilustrasi gambar

 Sangatta,Borneo24.com – Satu lagi tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil diamankan jajaran Satreskoba Polres Kutim Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Herwiansyah (34), warga Jalan Melawan Km 4 Jalan Poros Sangatta, Bontang Dusun Danau Raya, Kecamatan Sangatta Selatan, terpaksa berurusan dengan polisi setelah kepergok menyimpan 26 paket sabu di dalam kandang ayam rumahnya, Senin malam.

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasat Reskoba Iptu Chandra Buana mengatakan pengungkapan kasus sabu di tangan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengungkapan di lapangan.

“Saat diamankan, tersangka berda di atas motornya, di Jalan Melawan, km 5 Jalan Poros Sangatta Bontang. Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan satu poket sabu di dalam kantong depan celana sebelah kanan,” ungkap Chandra, Selasa (7/4/2020).

Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumahnya. Begitu memeriksa kandang ayam di sebelah rumah, ditemukan 26 poket sabu di dalam kantong kresek warna hitam.

Kantong kresek tersebut disimpan di dalam drum bekas yang ada di dalam kandang ayam tersebut. Puluhan poket sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip kemasan ekonomis siap edar memiliki bobot total 6,82 gram,” ujar Chandra.

Tanpa bicara panjang lebar, tersangka langsung digelandang ke Makopolres Kutim untuk diproses lebih lanjut. Ia dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.