Kilat Mafia Kasus Penyerobotan Tanah Kembali Dipertanyakan

oleh
Pak Kineng Selaku penerima kuasa Haji Abdul Hadi.

Palangka Raya, Borneo24.com – Mafia tanah kembali melakukan penyerobotan bidang tanah milik warga yang berada di Jalan Kecipir Ujung, simpang Jalan Perintis, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Penyerobotan tanah tersebut dilakukan dengan cara membuat warkah sertifikat yang diduga palsu.

Pemilik tanah, Haji Abdul Hadi telah melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian bahwa dua bidang tanah yang berada di wilayah tersebut diserobot oleh dua orang pria atas nama Kilat dan Yonny Saputra.

Abdul Hadi menyebutkan, semula tanah miliknya tersebut telah dibuktikan kepemilikannya melalui SKT dari kelurahan setempat.

Secara mengejutkan, tanah milik itu telah bersertifikat dan tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat atas nama dua orang tak dikenal.

“Tanah berukuran 30×100 atas nama Yonny dan 30×80 Kilat. Itu tanah saya diserobot orang, oleh karena itu saya laporkan dan kini saya serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian,” kata Hadi, Senin (13/9/2021) Siang.

Mengenai penyerbotan warka tanah ini, H Abdul Hadi, berharap sertifikat yang trlah tercantum atas nama orang lain ini bisa diubah lagi menggunakan atas namanya sendiri dan meminta untuk lebih jelas lagi dalam kasus tersebut.

“Kalau bisa damai ya damai, namun kalau tidak koperatif ya kita proses hukum dan akan saya serahkan semua ke pihak Kepolisian,” jelasnya.

Sementara itu, Kineng selaku Penerima Kuasa dari H. Abdul Hadi, menyebutkan kasus yang dilaporkan ini mengenai dugaan pemalsuan warka tanah.

“Kami melaporkan atas nama pemilik sertifikat Yonny Saputra dan Kilat ke pihak kepolisian,” Ungkap Kineng, Saat diwawancarai wartawan Borneo24 di kediamannya.

Hingga saat ini, semenjak dilaporkan pada 8 Maret 2021, pihak kepolisian belum melakukan tindakan kendati prosedur hukum sudah dipenuhi oleh pelapor.

“Sejumlah saksi kemarin sudah dipanggil penyidik Subdit Harda, Ditreskrimum Polda Kalteng. Tinggal menunggu kejelasan hasil penyelidikan,” jelasnya.

Sementara saat dikonfirmasi melalui telepon Watshaap satu orang yakni Yonny pada, Senin (13/9/2021) Siang, sudah membuat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak memiliki tanah tersebut. Ia membenarkan bahwa tidak memiliki satu bidang tanah pun di daerah tersebut.

“Saya sudah menghadap di Polda. Saya jelaskan ke penyidiknya bahwa saya meminjamkan KTP dan KK ke saudara Kilat untuk membuat peta bidang dan sertifikat,” Yonny.

Ia mengaku terkejut melihat lokasi tanahnya berada di hak milik orang lain. “Itu lain tanah saya. Yang tanah saya kalau dari lokasi itu kavling ke empat,” katanya.

Dirinya memang sempat dijanjikan oleh Kilat, namun bukan di lokasi tersebut dan membantah tidak memiliki sebidang tanah dan bersertifikat di atas tanah Abdul Hadi.

“Saya tidak punya tanah disitu dan itu memang milik Haji Abdul Hadi,” pungkasnya. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.