Konflik Lahan! Warga Sekoban Gelar Hinting Palih, PT FLTI Lapor Ke Polres Lamandau

oleh
Damang, Kades, Ketua DAD dan Perwakilan Masyarakat Dipanggil Penyidik Untuk Klarifikasi

Lamandau, Borneo24.com Konflik antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT First Lamandau Timber International (FLTI) dengan Warga Desa Sekoban, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau berbuntut panjang.

Lantaran kedua belah pihak belum bersepakat, Warga Desa Sekoban meminta agar pihak perusahaan yang berada di bawah bendera Triputra Agro Persada Group (TAP) tidak beraktivitas di lahan yang masih dalam status sengketa atau Pantang Pali (Hinting Adat).

Menanggapi permintaan warga tersebut, PT FLTI langsung melayangkan Laporan Polisi ke Polres Lamandau karena dinilai telah melakulan tindak pidana kejahatan di bidang perkebunan sesuai pasal 107 UU RI Nomor 39/2014 tentang Perkebunan.

Pada Laporan Polisi bernomor LP/B/40/III/2022/SPKT/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 09 Maret 2022 juga menuangkan bunyi pasal 107, yaitu setiap orang secara tidak sah yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan atau menguasai lahan perkebunan.

Atas laporan itu kepolisian melakukan penyelidikan, diantaranya dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Pihak-pihak yang dipanggil polisi mulai dari Kepala Desa (Kades), tokoh adat (Damang) dan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Lamandau hingga perwakilan masyarakat.

Usai menjalani pemeriksaan, Kades Sekoban, Udara menjelaskan, ia datang untuk memberikan keterangan kepada petugas kepolisian di ruang unit III Satresktim Polres Lamandau.

“Saya memberi keterangan sesuai kapasitas saya sebagai Kepala Desa,” ujar Udara saat dibincangi pada Rabu (16/3/2022).

Sebagai Kades, dirinya mengaku cukup memahami konflik yang berkembang antara masyarakat dengan PT FLTI. Termasuk saat Warga Desa Sekoban hendak menggelar ritual adat Hinting Pali sebagai salahsatu solusi sementara sebelum tercapainya kesepakatan.

“Diluar hukum positif, semestinya pihak perusahaan menghormati kearifan lokal. Warga Sekoban juga mengenal Bahaum Bakuba (musyawarah mufakat),” bebernya.

Sementara, terkait ritual adat Hinting Pali, Damang Redan menjelaskan bahwa ia bersama DAD Kecamatan Lamandau melaksanakan pemasangan Hinting Pali di lahan seluas 117 hektare dari total 440 hektare lahan yang menjadi sengketa.

Hinting Pali, terang Damang, dimulai sejak 18 Februari 2022, hal itu merupakan ritual adat Lompang Begawar, dimana masyarakat melalui lembaga adatnya menghentikan sementara aktivitas perusahaan di area yang menjadi sengketa demi menghindari adanya konflik atau hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami hanya menggelar ritual adat. Rasanya kurang tepat kalau pihak perusahaan melaporkan kami atas tuduhan pelanggaran hukum dibidang perkebunan,” ucap dia.

Terpisah, Suryaman Panggabean perwakilan PT FLTI, saat dkonfirmasi terkait permasalahan antara perusahaan dan warga Sekoban mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan ke managemen pusat. Terkait penjelasan kepada media, masih menunggu arahan dari managemen pusat.

“Kami masih menunggu arahan, nanti akan kami kabari lagi,” ucapnya singkat.

Diketahui, konflik antara PT FLTI dengan Warga Desa Sekoban berawal dari tuntutan warga yang meminta pihak perusahaan merealisasikan kebun Plasma. Warga Sekoban menuntut agar setidaknya ada bagian kebun kemitraan bagi masyarakat Desa Sekoban. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.