Korban Bencana Kabut Asap Terancam Idap Kangker dan PPOK

oleh
oleh
Dokter Spesialis Paru, Dr Jeannette Siagian menjelaskan fungsi dan cara pemakaian masker kepada warga Desa Henda Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau pada kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan yanh dimotori Greenpeace, Save out Borneo dan Cimtrop. ©Roni Sahala Marpaung

PULANG PISAU, Borneo24- Warga Kalimantan Tengah yang terpajan asap hasil kebakaran hutan dan lahan, terancam idap penyakit mematikan seperti kangker, penyakit jantung dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK). Dampak terhirup asap hasil kebakaran hutan selama beberapa hari, sama seperti menjadi perokok berat bertahun-tahun.

“Sama. Antara tidak perokok dan perokok, semakin tebal asapnya, sama dampaknya, bahkan untuk perokok lebih parah,” kata dokter spesialis paru-paru, Dr Jeanette Siagian, Sp.P, M. Kes, di Desa Henda, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (14/8/2019).

Jeannette menjelaskan, untuk jangka pendek, penyakit yang ditimbulkan akibat menghirup asap hasil kebakaran hutan adalah penurunan fungsi paru. Lalu eksaserbasi penyakit obstruktif, perburukan penyakit jantung bagi penderita.

Sementara untuk penyakit jangka panjang, orang yang terpanjan terancam mengalami penurunan fungsi paru dan peningkatan hipereaktivitas saluran napas, kangker paru serta PPOK.

“Karena jelaga-jelaga tadi atau serpihan-serpihan dari bakar-bakaran tadi masuk ke saluran nafas, dia (asap) tidak bisa diolah di saluran nafas. Kalau di saluran nafas, sekali rusak itu permanent,” kata Dr Jeannete.

Dia menambahkan, di dalam asap hasil kebakaran hutan dan lahan, terkandung senyawa berbahaya seperti CO2, Nox, ozon (O3), Sulfur dioksida(SO2). Kemudian bahan lain dalam jumlah kecil seperti aldehid, polisiklk aromatik hidrokarbon, benzene, toluen, styrene dan tentunya Partikulate matter (PM).

Untuk diketahui, per Jumat (16/08/2019), berdasarkan pantauan Indek Standar Pencemaran Udara di situs Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, polutan di Kota Palangka Raya mencapai angka 329 pada pukul 15.00 WIB. Angka tersebut menunjukan bahwa pencemaran udara di Kota Cantik sudah masuk level berbahaya.

ISPU Kota Palangka Raya, Jumat (16/8/2019), dari situs Kementrian Lingkungan Hidup dan Kebutanan.

No More Posts Available.

No more pages to load.