Jakarta, Borneo24.com – KPK telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga terlibat korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
Ary Egahni merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024. Saat ini Ary Egahni merupakan anggota dari Fraksi Partai NasDem.
“Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Selasa (28/3/2023).
“Yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Ali Selasa siang (28/3).
Tak hanya memotong dana PNS, Bupati Kapuas dan istrinya diduga juga menerima suap yang berkaitan dengan jabatannya. Namun, belum diketahui berkaitan dengan apa suap yang diterima Ir Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat.
“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” pungkasnya.
KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti terkait penetapan tersangka Bupati Kapuas dan Anggota DPR RI tersebut. Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat sangkaan terhadap keduanya.
Ali belum memerinci soal nominal korupsi yang melibatkan dua tersangka tersebut. Kasus ini masih dalam penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap penyidikan terkait kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah. Kasus ini melibatkan aparatur penyelenggara negara.
“Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara,” tutup Ali.