Mantan Bupati Katingan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

oleh
oleh

PALANGKA RAYA – Mantan Bupati Katingan yang lengser akibat skandal perselingkuhan, Ahmad Yatengli, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Selasa (19/3/2019).

Agenda persidangan yakni pembacaan dakwaan dari tim penuntut umum. Yatengli menjalani sidang dengan mengenakan setelan kemeja dan celana biru tua. Dia dalam persidangan didampingi sekitar 18 pengacara yang dikoordinir Ketua PPKHI, Antonius Kristianto.

Selain itu, di kursi penonton sidang juga nampak Farida Yeni, pasangan Yantengli saat diamankan dengan dugaan perselingkuhan pada 2017 lalu. Yatengli dalam kasus ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi sisa APBD Kabupaten Katingan tahun 2014 dengan besaran kerugian negara Rp. 35 miliar.

Dia dijerat dengan pasal 2, pasal 3 Junto pasal 18, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Selain Yatengli, kasus ini juga ikut menyeret nama Tekli, mantan Bendahara Daerah Kabupaten Katingan dan Teguh Handoko, mantan Kepala BTN Pondok Bambu Jakarta. Selain itu, ada sejumlah nama yang juga terlibat dalam kasus ini namun belum mampu diseret ke kursi terdakwa untuk diadili. (RP/02)