Kotawaringin Timur, Borneo24 – Wahyudin (57) warga jalan Masjid Fathul Jannah Rt. 026 Rw. 008 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kota Waringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah ditangkap Tim Resmob Polda Kalteng, Sabtu (31/10/2020) di Kelurahan Sebabi Kecamatan Telawang.
Pelaku ditangkap karena melakukan tindakan kekerasan dan melakukan pencurian berupa emas milik korban. Tak hanya itu korban (C) (66) meninggal dunia akibat dicekik dan dipukul dengan besi sebanyak dua kali.
Kanit Resmob Polda Kalteng Ipda Teguh Triyono saat dikonfirmasi mengatakan setelah menangkap pelaku hari sabtu (31/10/2010) pelaku dibawa ke ke Polres Kotawaringin Timur, tim Resmob juga pada minggu (1/11/2020) sekitar pukul 09.00 wib menuju Pasar PPM jalan Pangeran Antasari no. 29 Mentawa Baru Hulu.
Sesampainya disana Tim melakukan pengambilan data CCTV yang ada di Pasar PPM, kemudian dari hasil analisa CCTV di pasar PPM terlihat pelaku pada hari Jumat tanggal 30 Oktober pukul 08.00 wib berada di pasar PPM , dengan tujuan menjual emas tersebut. Emas jenis cincin dijual di Toko Emas MIA.
“dari bukti rekaman cctv itu pelaku menjul perhiasan emas di salah satu toko. Setelah itu pelaku mengkui perbuatannya” kata Teguh.
Modusnya Pelaku Purak Purak Bisnsi Kelapa
Awalnya, pelaku bertamu ke rumah korban C berniat ingin berbisnis kelapa, setelah masuk didalam rumahnya dan melihat perhiasan emas yang digunakan korban lumayan banyak ,muncul niat pelaku untuk memiliki perhiasan tersebut karena cepat medapatkan uang.
Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober sekitar pukul 17.00 wib pelaku mengendap di tanah kosong sebelah pagar seng rumah korban untuk melihat situasi rumah. Kemudian hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 pukul 05.00 wib dini hari, mengetuk pintu belakang rumah korban, setelah pintu dibuka, pelaku langsung mencekiki korban hingga terletak dilantai. Melihat korban terletak dilantai, pelaku juga mengambil besi dan memukul sebanyak dua kali ke korban hingga meninggal dunia.
“setelah korban tergeletak dilantai baru pelaku mengambil perhiasan berupa cincin dan kalung” kata Ipda Teguh sambil mengatakan usai kejadian pelaku menjualnya emas itu ke salah satu toko di pusat pasar di Sampit.
Barang Bukti yang diamankan berupa 2 (dua) buah perhiasan emas jenis cincin seberat 4 gram, 2 (dua) buah perhiasan emas jenis gelang, 1 (satu) buah perhiasan emas jenis rantai kalung. Sedangkan besi digunakan pelaku untuk memukul korban masih dicari polisi. (***)