Barito Timur, Borneo24.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim) adakan Press Release atas keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (curas) dalam kurun waktu hanya 1×24 jam, Selasa (24/11/2020).
Kapolres Barito Timur Akbp Affandi Eka Putra, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Barito Timur Iptu Ecky Widi Prawira dan Kasubag Humas Polres Bartim Iptu Suhadak Melaksanakan Press Release Di Depan Media Centre Polres Barito Timur.
Pelaku R (28), pekerjaan swasta, alamat Jalan A. Yani km 05 Desa Sumur Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalteng Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang adalah resedivis sebelumnya terjerat 3 (tiga) kasus , yang pertama curanmor , yang kedua penganiayaan dan yang terakhir ia dipidana pada tahun 2014 terjerat kasus perampokan yang baru bebas pada bulan April 2020 lalu.
Pelaku memperkosa 2 (dua) korban sekaligus dengan modus mengancam akan membunuh kedua korban jika tak melayani nafsu bejad pelaku.
Korban yang pertama berinisial Nama MU berusia 23 tahun warga desa Desa Tampulang RT.03 RW.02 Kecamatan Rantau Kujang Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah.
Korban kedua berusia 19 tahun, yang juga warga Desa Tampulang RT.03 RW.02 Kecamatan Rantau Kujang Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kejadian bermula usai terlapor bersama temannya mengajak dua korban korban ke tempat karaoke, namun di perjalanan pulang dengan sengaja pelaku membelokan kendaraannya ke arah Rutan Tamiang layang kemudian ketika berada ditempat yang sepi, motor berhenti dan korban berinisial HA, lalu meminta korban MU menyerahkan tasnya.
Kemudian Terlapor melanjutkan perjalananan dengan membonceng dua korban ke desa siong, Kecamatan Paju Epat Kabupaten Bartim setelah tiba disebuah pondok pelaku membuka paksa baju korban dan mengancam dengan menggunakan 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis pisau akan membunuh jika tidak melayani nafsu bejadnya, dua wanita ini pun di perkosa secara bergantian oleh sang sang pelaku.
Kemudian selang tak hampir 8 jam pelaku meninggalkan korban dan membeli 6 botol minuman beralkohol merk malaga dan memaksa kedua korban untuk meminum minuman beralkohol tersebut, kemudian pelaku membawa korban MU kerumahnya, setelah sampai rumah pelaku kemudian korban dibawa kekamar pelaku.
Kemudian pelaku melakukan hubungan badan terhadap korban MU, tak sampai disitu pelaku meninggalkan Korban MU kemudian membawa HA ke pondok desa Siong kembali melakukan aksinya kepada korban yang masih keadaan mabuk untuk mandi ke sungai kemudian dilanjutakan ke Pondok melakukan hubungan intim, setelah puas dengan perlakuan bejatnya pelaku membawa kedua korban ke warung tempat kedua korban bekerja.
Karena korban merasa keberatan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Timur. (***)