Lamandau, Borneo24.com – Terungkap sudah kasus temuan mayat di sebuah embung atau rawa di areal perkebunan PT Pilar Wanapersada pada Senin (13/12) lalu. Korban Yeremias Nabuasa yang sebelumnya di sebut-sebut tewas bunuh diri ternyata dibunuh oleh saudara iparnya sendiri yang tinggal serumah dengannya.
Sehingga setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari, pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi , akhirnya Agustinus Nabuasa ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Ia diduga melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun , subsider selama-lamanya 15 tahun penjara.
Kapolres Lamandau, Arif Budi Purnomo, didampingi Wakilnya, Novalina Tarihoran dan Kasatreskrim, I Wayan Wiratmaja saat menggelar Press Conference diaula Satryo Pambudi Luhur Mako Polres Lamandau, Jumat 16 Desember 2021 membeberkan bahwa tempat kejadian pembunuhan di dalam barak C1 afdeling 7B LA PT. Pilar Wana Persada.
Dijelaskannya, kronologi kejadian bermula setelah tersangka minum arak dirumah temannya, tersangka pulang kerumahnya sekitar 19.30 WIB, setelah pulang dalam keadaan mabuk terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan istrinya. Mendengar cekcok mulut tersebut, korban Yeremias justru ikut campur dalam cekcok tersebut dengan mengumpat kepada istri tersangka. Mendengar korban ikut campur cekcok mulut tersebut, tersangka merasa kesal.
Kemudian munculah niat tersangka untuk membunuh korban dengan cara mengambil pisau yang biasa tersangka gunakan untuk bekerja di kebun,namun niat tersebut dibatalkan karena korban belum tidur. Setelah listrik perusahaan padam sekitar jam 00.00 WIB, karena tersangka masih merasa kesal dengan korban kemudian tersangka kebelakang rumah sambil memakan sirih untuk menenangkan diri, akan tetapi tersangka masih tidak tenang kemudian tersangka masuk kedalam rumah untuk mengambil pisau tersebut dan mendekati korban yang sedang tidur.
Dengan diliputi amarah, lalu tersangka menusuk dada korban dengan menggunakan pisau, kemudian korban terbangun dan berusaha duduk namun tersangka menahan tubuh korban kemudian tersangka menggorok leher korban hingga tewas. “Untuk menghilangkan jejak, kemudian tubuh korban diangkat menggunakan angkong dan dibawa ke embung/rawa untuk dibuang, kemudian tersangka pulang membersihkan diri dan membersihkan angkong yang digunakan untuk membuang sisa-sisa darah korban dan kembali tidur,” bebernya.
Keesokan harinya saat istri tersangka bangun untuk masak, ia kaget melihat darah berceceran dan saudaranya tidak ada ditempat. Sehingga ia membangunkan suaminya dan tetangga sekitar, “Jadi saat tersangka pura-pura mencari korban bersama para tetangga, dia sempat menyampaikan bahwa kemungkinan korban bunuh diri. Dia juga yang menunjukkan arahnya dimana kemungkinan korban bunuh diri,” tuturnya.
Untuk menutupi alibi tersangka menciptakan asumsi bahwa korban kemungkinan bunuh diri. Namun saat korban diangkat dari air tersebut, ternyata ada luka tusukan dan robekan di dada dan leher korban. Selain keterangan dari 4 saksi, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah pisau yang masih berlumuran darah, pakaian, satu buah angkong, jam tangan dan celana pendek yang digunakan tersangka untuk membersihkan darah.
“Awalnya tersangka tidak mengaku, tetapi setelah dibeberkan barang bukti akhirnya dia mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku marah dikarenakan korban sering ikut campur urusan rumah tangganya, dan saat tersangka memarahi istrinya, korban ikut memaki istri nya dengan kata-kata tidak sopan,” tambahnya. Saat ditanya wartawan, tersangka mengaku menyesal melakukan pembunuhan dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.