BARITO SELATAN, Borneo24.com – Pengerjaan Jalan Tabak Kanilan – Menuju Desa Kayumban, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dinilai asal – asalan oleh warga setempat mengakibatkan badan jalan kembali rusak.
‘”Rusaknya jalan tersebut akibat dari semberautnya timbunan material pada badan jalan. Karena pada titik penimbunan material tidak jelas atau tidak beraturan,”kata Warga Desa Kayumban Niloyono, (45 Tahun) Senin, (25/11/2019) saat diwawancarai Reporter Borneo24.com via telepon seluler.
Ia juga menilai, pengerjaan proyek jalan tersebut terkesan asal – asalan walau pun sudah selesai proses pengerjaan penimbunannya. Selain itu lanjut dia, titik penimbunan pada badan jalan baru ini lebih rendah dari badan jalan sebelumnya. Namun pada kenyataannya kembali rusak dan banjir pada titik – titik banjir.
Sementara paparnya, badan jalan yang dulu digeser, dan dibuat badan jalan baru supaya kelihatan mulus. Namun, ketika musim penghujan tiba mengakibatkan badan jalan rusak, becek dan banjir kembali.
“Titik banjir pada badan jalan yang baru ditimbun ini lebih rendah dari posisi badan jalan yang dulu atau jalan asalnya,”ucapnya.
Ia memnyampaikan, proyek tersebut dengan nilai Rp459 juta rupiah. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Duta Owen Perdana, pusat di Palangka Raya. Kegiatannya adalah Peningkatan Jalan Tabak Kanilan – Desa Kayumban, Kecamatan GBA.
Adapun waktu pelaksanaan proyek tersebut 17 Juli 2019 – 14 Desember 2019. Waktu pemeliharaan 180 hari kalender.
Sementara warga lainnya, Yakson, mengatakan hal senada dengan Miloyono, dirinya menambahkan, seharusnya proyek tersebut dikerjakan dengan baik agar pembangunan bisa dinikmati dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Karena uang pengerjaan proyek tersebut lanjut dia menggunakan APBD Barsel, uang rakyat. Tentunya yang dirugikan atas pengerjaan proyek tersebut masyarakat desa setempat dan warga Barsel pada umumnya.
Oleh karena itu Niloyono dan Yakson mengimbau, kepada pemerintah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama pihak dewan setempat untuk meninjau atau monitoring jalan tersebut.
Agar katanya, dengan sisa waktu masa pemeliharaan tersebut pihak DPUPR dan dewan setempat bisa mendesak pihak perusahaan yang mengerjakan tender tersebut untuk memperbaiki jalan dimaksud.
“Karena waktu pemeliharaan 180 hari kalender. Artinya masih ada sisa waktu pemeliharaan dan sisa dananya itu, dan dana pemeliharaan tersebut diharapkan bisa membenahi kembali jalan tersebut,”demikian pungkas Niloyono dan Yakson.