Perhatian Buat Warga Lamandau Kalteng, Anjing Berkeliaran Pemiliknya Bakal di Adili, Ini Buktinya

oleh
Sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Nangabulik Kabupaten Lamandau Kalteng Kepada Warga Nangabulik Yang Melepasliarkan Hewan Anjing Peliharaannya.

Lamandau, Borneo24.com Karena dinilai membahayakan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, sebanyak 8 orang warga Nangabulik yang melepasliarkan hewan anjing peliharaannya ditindak tegas. Kemarin (14/4) telah digelar sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Nangabulik kabupaten Lamandau Kalteng.

Plt Kepala Satpol PP dan Damkar, Aprimeno menjelaskan bahwa tindakan hukum yang ditempuh ini sebagai bentuk peringatan dan pelajaran bahwa tindakan pelanggaran perda yang dilanggar oleh warga tersebut memiliki konsekuensi hukum. Sehingga kedepan diharapkan memiliki efek jera dan bagi warga yang memiliki hewan peliharaan agar mengandangkannya.

” Karena kita sudah melakukan sosialisasi cukup lama, operasi atau razia juga dilakukan berkali-kali. Teguran juga sudah dilakukan namun masih ada saja yang tidak mematuhi aturan tersebut, sehingga kini kita lakukan penindakan. Apalagi sudah banyak juga korbannya, mulai dari penyebab kecelakaan lalulintas hingga menggigit warga yang melintas,” ungkapnya.

Diketahui, pemerintah daerah kabupaten Lamandau sudah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang hewan peliharaan/ternak. Pasal 18 ayat (1) Setiap pemilik binatang peliharaan wajib menjaga hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman dan tempat-tempat umum. Sehingga pemilik hewan peliharaan wajib menyediakan kandang bagi hewan peliharaannya.

Jika melanggar Perda ini, Pemilik hewan bisa dikenakan sanksi maksimal kurungan penjara 7 hari atau denda Rp 1 juta berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Perda Kabupaten Lamandau Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Beberapa waktu lalu instansi terkait sudah gencar melakukan sosialisasi dan penertiban, namun tampaknya masih banyak hewan peliharaan yang berkeliaran di jalan raya dan pemukiman penduduk sehingga sangat menganggu warga.

“Memang memelihara anjing sudah menjadi kebiasaan bagi sebagian masyarakat sejak jaman dahulu, untuk kebutuhan berburu, menemani keluarga maupun menjaga rumah. Dulu memang jarang sekali anjing dikandang, namun karena sekarang Nangabulik sudah berubah menjadi kota berkembang,maka kebiasaan tersebut perlu dirubah agar tidak menimbulkan konflik ditengah masyarakat. Perda No 4 Tahun 2016 tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, sudah melalui proses panjang, sehingga perlu dipatuhi oleh semua warga,” harapnya.

Dari 8 terdakwa yang melanggar Perda tersebut, dua orang terdakwa divonis membayar denda Rp 150 ribu , jika tidak dibayar maka bisa diganti dengan kurungan 3 hari. Sementara 6 terdakwa lainnya divonis sama yakni membayar denda Rp 100 ribu, jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 hari.

Hakim tunggal dalam persidangan ini, Rizkiyanti Amalia Septiani, S.H. menyatakan bahwa masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Perda no 4 tahun 2016 karena membiarkan peliharaannya berkeliaran di tempat pemukiman dan tempat umum. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.