Kotawaringin Barat, Borneo24.com – Pemilik lahan “Tambang Maut” di Sungai Seribu, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sudah Dipersidangkan.
Riki Fitriyadi (34) warga Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), diamankan petugas beberapa waktu lalu lantaran dirinya merupakan pemilik lahan sekaligus pemilik modal dalam kegiatan pertambangan tanpa izin yang menyebabkan meninggalnya 10 orang penambang yang berasal dari Tasikmalaya.
Humas Pengadilan Negeri Kobar, Mantiko Sumanda Moechtar, mengatakan pada Borneo24.com, Senin (22/02/2021) bahwa persidangan Riki sudah berjalan.
“Benar mas, terdakwa atas nama Riki itu sudah berjalan persidangannya, dan besok hari Selasa akan disidangkan kembali. Akan tetapi persidangannya secara virtual,” ujar Mantiko.
Menurutnya hal ini sudah memasuki pembuktian akhir, artinya Pengadilan Negeri Kobar sudah menyelesaikan proses pembuktian tinggal penuntutan.
Masih menurutnya, penuntutan akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat pada hari Selasa atau Rabu, kalau Kejari menuntut kemudian yang bersangkutan tidak mengajukan pembelaan tertulis tentu Minggu berikutnya dilakukan sidang putusan.
Akibat perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 58 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 4 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUH Pidana. (***)
Discussion about this post