Barito Utara, Borneo24- Satresnarkoba Polres Barut mengamankan pengedar sabu berinisial FH alis Uji (39) selaku ASN dan RRS alis Roy (29) warga Muara Teweh, Minggu (17/5/2020) di jalan Ahmad Yani gang Tutwuri No 53 Rt 20 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Dua dari pengedar tersebut satu merupakan PNS di Pemda Barito Utara.
Dalam penangakapan polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu berat sekitar 1,13 gram Jalannya kejadian sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa terlapor sering menjual narkoba jenis sabu dan sering pesta Narkoba di rumahnya.
Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik melalui Kasat Narkoba AKP Slameto SH membenarkan penangkapan pelaku. Kronologinya, lanjut Kasat Narkoba penangkapan,setelah petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor satu dan di dalam kantong celana depan sebelah kanan di temukan empat buah plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu.
”Berdasarkan keterangan FH ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Roy kemudian penggeledahan di lanjutkan di rumah terlapor satu dan menemukan barang bukti empat buah paket plastik klip berisan sabu berat, 1,13 gram, satu buah timbangan warna silver, satu HP merk Nokia type 105 warna biru, satu buah Hp , satu buah Pipet Kaca, satu Buah mancis warna kuning merk tokak dan Uang tunai Rp 300 ribu selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke polres Barut untuk proses lebih lanjut,” beber kasat. (*)
Discussion about this post