Sampit – Polisi Resort (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Pada hari Rabu (20/3/2019), pukul 09.00 WIB menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Kotim, serta dihadiri Wakil Bupati Kotim yakni H M Taufiq Mukri, dan didampingi oleh Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel.
Ada 223,65 gram Narkotika jenis Sabu dan 5 pil ekstasi yang berhasil dimusnahkan. pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara memasukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke dalam larutan air yang berisi bahan kimia, setelah diaduk air tersebut dibuang ke dalam selokan yang berada di Mapolres Kotim.
Barang haram yang telah dimusnakan tersebut merupakan hasil dari empat kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim.
Taufiq Mukri mengatakan, dengan ditangkapnya para pelaku yang terjerat kasus narkoba ia berharap para pelaku tersebut dapat diberikan efek jera. “dengan adanya kegiatan ini, saya berharap dapat dijadikan pelajaran untuk para pelaku-pelaku lainnya,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, sebagai Pemerintah Daerah, akan terus mendukung pihak Kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kotim. Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel menambahkan, kejahatan narkoba ini adalah kejahatan yang harus diberantas bersama-sama.
“semua itu juga tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang selama ini telah secara aktif untuk membantu kami dalam mengungkap peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (RP/02)