PT GIJ dan PT Lifere Caplok Lahan Warga

oleh

KAPUAS – PT Graha Inti Jaya (GIJ) dan PT Lifere Agro Kapuas yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit mencaplok tanah milik warga.

Hal ini terungkap ketika Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan melakukan reses perorangan untuk menyerap aspirasi masyarakat, Minggu (10/3/2019).

Algrin mengatakan, dari hasil reses perorangan terjadi diskriminasi terhadap warga Lamunti yang tidak diakomodir menjadi staff Humas di PT GIJ serta pencaplokan tanah miliki warga Desa Teluk Huri Manusup kecamatan Mantangai, sedangkan PT Leferi Agro Kapuas menerobos tanah warga Desa Penda Ketapi Sei Dusun Kecamatan Kapuas Barat. 

“Saya minta kepada PT.GIJ untuk mengakomodir warga yang melamar sebagai sataff Humas di perusahaan dan ini sebagai bentuk tangung jawab sosial perusahaan terhadap warga sekitar” terangnya.

Menurut Algrin, PT GIJ harus bertanggung jawab terhadap ganti rugi lahan milik warga Desa Teluk Hiri yang sudah diserobot untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit. Sehingga warga meminta untuk dikembalikan hak milik tanahnya kalau tidak ada ganti rugi lahan.

Algrin melanjutkan, PT.Lifere Agro Kapuas melakukan hal yang sama menyerobat tanah milik warga tanpa ada perjanjian ganti rugi lahan.

“Mereka meminta untuk dikembalikan tanah tersebut. Kalau pihak PBS tidak bertanggung jawab untuk menyelesaikan hak atas tanahnya” tukasnya.

Menurut Algrin, PT Lifere juga bermasalah dengan Desa Sei Dusun dan Penda Katapi karena masyarakat tidak bisa membuat sertifikat lahan ke BPN Kapuas dengan alasan lahan mereka sudah masuk Hak Guna Usaha (HGU) PT Lifere. Padahal lahan masyarakat berupa kebun sudah dimiliki secara turun temurun tetapi aneh nya masuk HGU PT Lifere.

“Saya berharap PT GIJ dan PT Lifere harus segera menyelesaikan dengan desa Lamunti, Desa Teluk Hiri, Desa Manusup , Desa Sei Dusun, Desa Penda Katapi” tandasnya. (RP/02)