Kotawaringin Barat, Borneo24.Com – Hasil Persidangan Adat Dayak yang diadakan di Rumah Betang Jalan Pasir Panjang, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berujung ketidak puasan ahli waris, Senin (27/9/2021).
Ketidak puasan tersebut terlihat dari raut wajah para ahli waris dan organisasi masyarakat Dayak yang datang ke lokasi tersebut usai mengikuti persidangan tersebut menunjukkan rasa kekecewaan.
Sidang Adat Sarah Bahaik antara masyarakat Desa Sukamara Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara dengan PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro TBK sehubungan terjadinya penggusuran makam leluhur di Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pada kesempatan itu, salah satu ahli waris, Julius mengatakan, bahwa persidangan ini tidak sesuai dengan kesepakatan atau keputusan awal.
“Hasil keputusan sidang tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal, sepert sidang di kecamatan dengan para-para mantir 8 desa yang juga disaksikan oleh Pak Damang. Pada waktu itu kesepakatan mengikuti pengaturan Tumbang Anoi,” jelasnya.
Menurut Julius, waktu itu sudah disepakati, tetapi tiba-tiba saat disini, sidang keputusannya, Mantir Adat tidak dilibatkan kembali untuk bermusyawarah. Dirinya pun bertanya-tanya, ada apa ini?
Sementara itu di tempat terpisah salah seorang yang menggunakan kaos Ormas Gerdayak, Dody Paemadi menambahkan, bahwa pihaknya mengikuti peraturan perjanjian Tumbang Anoi. Dan dirinya pun mempertanyakan kenapa ahli waris dan yang lainnya tidak dilibatkan untuk tanda tangan.
“Kita olah TKP di lapangan pun dihadiri oleh pihak perusahaan. Kita menjatuhkan sangsi adat ini kan sesuai dengan peraturan Tumbang Anoi tidak sembarangan, tetapi kenapa tahu-tahu dirubah lagi ke posi 16 oleh Pak Damang ini, dasarnya apa dan hitung-hitungannya darimana,”
“Yang bersengketa ini kan kita dengan perusahaan, lah ko kenapa bukan kita yang tanda tangan disini. Katanya kesepakatan dan segala macamnya, tetapi tidak ada ahli waris atau kami yang dilibatkan untuk tanda tangan,” jelas Dody Permadi.
Dirinya pun menegaskan, bahwa pihaknya tidak menerima keputusan sidang Adat ini, karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Dan menurutnya, Mantir-mantir Sekayu Tanah Darat tidak dilibatkan dalam proses sidang, dan Damang tersebut mengambil keputusan sendiri terkait sangsi adatnya.
Lanjut Dody, keputusan di desa bahwa itu sudah salah, perusahaan merusak yang mengakibatkan kuburan terbakar. Ia pun menggaris bawahi, bahwa kuburan itu sudah ada sebelum adanya Transmigrasi Desa Sumber Mukti, dan sebelum adanya Perusahaan PT. Sungai Rangit Sampoerna TBK itu.
Sambungnya, pihaknya tidak mengada-ada tentang kuburan. Dan terkait tuntutannya harus sesuai dengan tuntutannya ahli waris yaitu, 45 Katiramo, karena tuntutan ini sesuai dengan perjanjian Tumbang Anoi. Akan tetapi hasil ini tidak sesuai. (***)