PALANGKA RAYA – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal kembali ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Jumat (5/4/2019). Penertiban dilakukan serentak di tiga kecamatan yakni Sabangau, Jekan Raya dan Pahandut.
Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati mengatakan untuk penertiban di kecamatan Rakumpit dan Bukit Batu akan dilaksanakan pada besok atau lusa. Mengingat jarak yang cukup jauh dan adanya agenda pelatihan saksi partai politik.
“Besok atau lusa penertiban dilakukan di Rakumpit dan Bukit Batu. Satpol PP akan bergeser ke sana,” katanya.
Disebutkan, penertiban yang dilaksanakan sudah sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Partai politik peserta pemilu telah diberikan surat pemberitahuan untuk melakukan pencabutan APK ilegal yang dipasang.
“Sudah sesuai prosedur. Kita tidak serta merta menertibkan,” tegasnya.
Endrawati mengungkapkan, seluruh APK nantinya akan kembali ditertibkan menjelang masa tenang pemilu 2019.
“Pada masa tenang nantinya seluruh APK harus sudah bersih. Kegiatan ini juga bermaksud untuk meringankan beban Bawaslu saat penertiban menjelang masa tenang,” pungkasnya. (RP/02)