BARITO TIMUR – Sedikitnya 136 orang dari total 253 orang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mitra Jaya Agro Palm (MJAP) yang beroperasi di wilayah Desa Bambulung, Kecamatan Pemematang Karau, Kabupaten Barito Timur melakukan aksi damai di kantor PT. MJAP, Kamis (04/04/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
Inturno (52) perwakilan karyawan sekaligus koordinator aksi lapangan mengungkapkan aksi ini dilakukan sehubungan dengan beroperasinya kembali PT. MJAP yang bekerjasama dengan kontraktor PT. Mentari, kami selaku karyawan permanen (SKU) yang tercantum dalam Police dikeluarkan tanpa alasan oleh pihak manajemen perusahaan menuntut tanggung jawab perusahaan agar membayar pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku tentang ketenaga kerjaan.
“Masa perusahaan seenaknya mengalihkan pekerjaan kami yang sebelumnya sudah puluhan tahun menjadi pengawas lapangan kok dialihkan menjadi karyawan lapangan yang hari-hari disuruh menebas dan hanya diupah harian” keluh Inturno.
Dia menjelaskan, terkait status kami sebagai karyawan, seharusnya perusahaan PT. MJAP sebelum beraktivitas kembali dengan kontraktor yang baru PT. Mentari, ada baiknya terlebih dahulu membereskan tuntutan kami yakni kalau memang kami tidak dibutuhkan, perusahaan harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kami selaku karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jangan dengan cara secara diam-diam tanpa alasan aturan yang jelas.Tentu kami akan menuntut dan tidak terima” ujar Inturno.
Hal senada juga dikeluhakan Harianto (54) Security PT. MJAP merasa prihatin atas nasib ratusan karyawan yang statusnya tidak jelas. Mengapa demikian, karena ada banyak kejanggalan atau perilaku perusahaan yang dinilai melanggar aturan perundang-undangan.
Dia menconttohkan masa perusahaan masih memperkerjakan Securyty lansia .Mereka ada yang sudah berusia 74 dan 72 tahun kok disuruh disuruh kerja tebas jalur dan bahkan ada yang disuruh menjadi karyawan pemanen buah sawit.
“Oleh karenanya kami meminta kepada pihak manajemen perusahaan PT MJAP segera memenuhi apa yang menjadi tuntutan kami selaku karyawan. Jika tidak maka kami akan menghentikan aktivitas seluruh perusahaan dengan menutup akses jalur masuk kelokasi PT MJAP “tandasnya.
Selain itu, kami masih ingin menawarkan solosi kepada perusahan.Jika kami (para karyawan red) masih dibutuhkan, kami minta agar status karyawan dikembalikan sesuai dengan jobnya masing-masing. Misalkan pekerjaannya sebagi mandor lapangan atau Securyty, ya dikembalikan posisi seperti semula, jangan disuruh turun lapangan untuk tebas jalur.
“Jika itu tak bisa diwujudkan ya kami minta agar perusahaan harus melakukan PHK dan mebayar pesangon yang menjadi hak kami sebagai karyawan “ujar Harianto.
Sementara itu, Basuki (52) mengaku sudah 19 tahun jadi karyawan diperusahan perkebunan kelapa sawit didesa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau.Sebelum PT MJAP perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut awalnya bernama PT SMJ .
Basuki memceritakan, PT SMJ beroperasi sejak awal tahun 2000.Baru setelah delapan tahun kemudian perusahaan SMJ digantikan oleh PT MJAP samapai sekarang.
Basuki mengakui dia adalah salah satu karyawan yang paling lama masa kerjanya. Namun saya merasa kecewa atas perlakuan PT MJAP yang terkesan sesukanya memperlakukan para pekerja.
Atas nama perwkilan dari ratusan orang karyawan saya meminta kepada pemerintah daerah agar segera menindak tegas perusahaan PT MJAP .
“Kalau tidak sesuai dengan aturan mohon kepada pemerintah daerah supaya cabut izinnya .Sebab Sepengetahuan saya kehadiran investor didaerah ini tentu misinya adalah mensejahterakan masyarakat dan para karyawan pada umumnya “tutupnya. (RP/02)