Satu Tahun, Dugaan Korupsi Desa Pangkalan Muntai “Mendek “ di Kejaksaan Sukamara (Bagian 1)

oleh

 

Sukamara,Borneo24-Dugaan korupsi Anggaran Dana Desa Pangkalan Muntai Kecamatan Sukamara, diduga “Mendek” di Kejaksaan Sukamara. Dugaan korupsi itu dilaporkan oktober 2018 oleh Badan Permusyawarata Desa (BPD).

Ketua BPD Desa Pangkalan Muntai Rahmanullah mengatakan, dugaan korupsi ADD Pangkalan Muntai hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak kejaksaan. Padahal penyidik dari kejaksaan sudah memeriksa saksi saksi sebanyak sembilan orang termasuk Kepala Desa.
“kami sudah diperiksa dan di BAP .yang diperiksa mulai staf BPD , Kepala Desa dan staf desa. Saat diperiksa kerrugian negara yang tidak ada pertanggung jawabannya sebanyak 1,3 milyar” kata Rahmanullah dan Hamdi Staf BPD di Muntai (16/03/2020)

“ yang melaporkan dugaan korupsi itu ke Kekejaksaan Negeri Sukamara,kami dari BPD semua, yang dilaporkan kepala desa Hadraini,sebab banyak pekerjaan yang tidak selesai, dan fiktif . Bukti – bukti sudah kita serahkan semua ke penyidik “ katanya.
Dengan itu, pihaknya meminta kepada Kejaksaan Negeri Sukamara untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi add Pangkalan Muntai.

nama saksi dan keteranganya saat di periksa di kejaksaan sukamara

Dari data yang diterima borneo24.com ada 19 item pembangunan desa Pangkalan Muntai tahun 2018 :
1. Pembuatan Car Beton Jembatan RT.04 = Rp. 136.000.000
2. Pembuatan Box Culvert JUT Cempadak Air Paket 1 = Rp. 44.000.000
3. Pembuatan Box Culvert JUT Cempadak Air Paket 2 = Rp. 44.000.000
4. Pembuatan Box Culvert JUT Belanda Paket 1 = Rp. 44.000.000
5. Pembuatan Box Culvert JUT Belanda Paket 2 = Rp. 44.000.000
6. Lanjutan JUT Belanda = Rp. 83.000.000
7. Lanjutan Pembuatan Drainase Jl. Swadaya = Rp. 173.000.000
8. Lanjutan Pembuatan Drainase Jl. Pendidikan = Rp.113.000.000
9. Pembuatan Sumur Bor paket 1 = Rp. 24.500.000
10. Pembuatan Sumur Bor paket 2 = Rp. 24.500.000
11. Pembuatan Sumur Bor paket 3 = Rp. 24.500.000
12. Pembuatan Sumur Bor paket 4 = Rp. 24.500.000
13. Pemasangan keramik Posyandu = Rp. 18.500.000
14. Semenisasi Jalan masuk SMP = Rp. 27.700.000
15. Pembuatan Badan jalan (manual) =Rp. 106.000.000
16. Pembuatan Lapangan Volli RT.02 = Rp. 61.400.000
17. Pelebaran jalan Semenisasi Menuju Kuburan = Rp. 69.700.000
18. Pengadaan Ambulance Desa = Rp. 264.197.800
19. Pengadaan PLTS Surya = Rp. 28.000.000
“dari 19 item itu ada beberapa pekerjaan asal asal dikerjakan. Dan yang parah pembuatan Badan Jalan Manual senilai 106 juta rupiah` dan kalau boleh tau hampir semua item itu ada kesalahannnya. Itu yang kita lapaorkan” kata Rahamanullah`
Hingga berita ini diturunkan, belum komentar resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Sukamara.

No More Posts Available.

No more pages to load.