Kalteng, Borneo24.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran merekomendasikan untuk menghentikan perpanjang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bagi perusahaan tambang yang tidak memberikan kontribusi dan kesejahteraan terhadap masyarakat di Kalteng. Hal tersebut dilakukan sebab masih ada perusahaan yang tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Menurut Sugianto, ini juga sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batu bara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja.
“Kalimantan Tengah memiliki potensi alam yang sangat luar biasa, khususnya dari sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (3P) serta Sumber Daya Alam potensial lainnya yang tentunya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah,” katanya dalam keterangan tertulis Kamis (6/1/2022).
Sugianto mengungkapkan setidaknya ada tujuh perusahaan PKP2B yang meliputi PT. Kalteng Coal, PT. Maruwai Coal, PT. Pari Coal, PT Ratah Coal, PT. Sumber Barito Coal, PT. Juloi Coal dan PT. Lahai Coal, dengan luas total 221.109 hektare. Ketujuh perusahaan tersebut bernaung di bawah Grup Perusahaan BHP Biliton dan Adaro Metcoal Company (AMC).
Ketujuh perusahaan tersebut selama 23 tahun melalui PKP2B diberi kesempatan untuk melakukan pertambangan yang meliputi eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, dan operasi produksi. Namun hingga saat ini belum memberikan kontribusi yang optimal bagi daerah terhadap penguasaan pengelolaan sumber daya alam yang ada.
“Bukan hanya yang tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan masyarakat, selain kerusakan alam dan infrastruktur juga tidak berkontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk pembangunan di Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Atas dasar itulah ia memberikan dua rekomendasi kepada Pemerintah Pusat agar melakukan evaluasi atas perizinan tersebut. Pertama, menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi/Operasi Produksi dan memberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga ada kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Kedua, tidak memperpanjang dua PKP2B atas nama PT. Pari Coal dan PT. Ratah Coal yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada tahun 2022. Menurutnya, rekomendasi tersebut sejalan dengan upaya Presiden Joko Widodo yang telah mencabut ribuan perusahaan tambang mineral dan batu bara yang tidak produktif serta tidak membuat rencana kerja.
Ia menambahkan akibat tidak memberikan kontribusi, Pemprov Kalteng harus menggelontorkan dana Rp 750 miliar setiap tahunnya untuk perbaikan infrastruktur jalan. “Setiap tahunnya Pemprov Kalteng harus merelakan miliaran rupiah untuk anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan. Sebagaimana Data dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, anggaran rehabilitasi infrastruktur jalan hampir setiap tahun sebesar Rp 750 miliar,” jelasnya.
Sugianto menjelaskan seandainya perusahaan mau berkontribusi maka dana tersebut bisa disalurkan untuk beragam pembangunan yang menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat Kalteng.
“Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan direkomendasikan untuk dicabut. Pembenahan dan penertiban ijin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya,” pungkasnya. (***)