Jakarta, Borneo24.com – Setelah KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat tersangka kasus dugaan korupsi, Tim penyidik KPK langsung melakukan penggeledahan.
Berdasarkan informasi, sejak pukul 11.00 WIB, tim penyidik dari KPK mulai melakukan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di ruangan Bupati Kapuas, wakil bupati Kapuas, sekretris daerah (sekda) dan rumah bupati.
Juri bicara KPK membenarkan penggeledahan tim KPK di Kabupaten Kapuas.
“Betul dilakukan penggeledahan kegiatan masih berlangsung, nanti perkembangan akan disampaikan” Kata Ali Saat dihubungi Borneo24.com
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pejabat terkait mengenai aksi penggeledahan tersebut.
Dua orang disebut-sebut sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. Mereka adalah kepala daerah dan salah seorang anggota DPR RI.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga terlibat korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
“Yaitu ketika menjalankan tugas mereka melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Ali Selasa siang.
Tak hanya memotong dana PNS, Bupati Kapuas dan istrinya diduga juga menerima suap yang berkaitan dengan jabatannya. Namun, belum diketahui berkaitan dengan apa suap yang diterima Ir Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat.
“Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara,” tutup Ali.