KATINGAN – Kapolres Katingan AKBP E. Dharma menyebarkan anggotanya untuk memantau peredaran politik uang sampai hari Pencoblosan, sampai ke desa-desa .
Ditegaskan politik uang melanggar Undang-Undang Pemilu dan bisa dipidanakan.” Polres Katingan sudah mengantongi beberapa nama oknum Caleg yang di duga melakukan kegiatan Politik Uang dengan adanya barang bukti ribuan KTP masyarakat, makanya kita turunkan satgas untuk memonitor” kata Kapolres Katingan.
“Satgas Politik Uang Polres Katingan yang di turunkan ke desa-desa akan bekerja seperti siluman, tidak terlihat, namun tetap mengawasi secara diam-diam untuk mencegah praktek Politik Uang dengan mengindikasi siapa saja yang di duga menjadi kaki tangan para oknum caleg yang sudah kita pegang nama-namanya, karena Politik uang harus diberantas hingga ke akar-akarnya karena akan merusak dan mencederai etika demokrasi” tambahnya.
Sebelumnya Polres Katingan sudah membuat terobosan baru yaitu melakukan MoU (penandatanganan Nota Kesepahaman bersama) dengan seluruh Caleg DPRD Kabupaten Katingan, dimana salah satu bunyinya dilarang menggunakan Politik Uang. “ kita sudah moU, poinya tidak boleh politik uang. Kalau ada ditangkap” tegasnya. (RP/01)