Sudah Dipukuli, Disetubuhi Lagi, Terdakwa Diminta Dihukum Berat

oleh
oleh

Lamandau – Kasus ayah tiri yang menyetubuhi anaknya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik kemarin (16/04/2019). Mengacu pada UU perlindungan anak, sidang yang dipimpin oleh hakim Petrus Nico Kristian, SH kemarin berjalan tertutup.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut juga sekaligus dilanjutkan dengan keterangan saksi. Jaksa penuntut umumnya, Deni Pardiana SH menghadirkan 2 saksi Yakni anak (korban) dan istrinya (pelapor) .

“Kedua saksi ini sudah cukup kuat. Mengacu ke sistem peradilan anak, apa yang dialami pasti di ceritakannya, tidak berbohong, ” ungkapnya

Korban sering dipukuli

Ia membeberkan, berdasarkan keterangan diberkas, sehari-hari anak tersebut selalu dipukul ayah tirinya setiap akan diperintah melakukan sesuatu. Mau belajar dipukul, dan setiap diperintah melakukan sesuatu tapi anaknya menolak, maka pasti selalu dipukul. Padahal kondisi korban mengalami keterbelakangan mental.

“Terakhir saat sebelum disetubuhi, jika tidak mau menuruti akan dibunuh. Dan ternyata korban juga sudah 2 kali di setubuhi di bulan desember,” ungkap Deni

Namun saat persidangan terdakwa TRG (41) mengelak dan menolak semua isi dakwaan. Tidak mengakui semua yg dituduhkan jaksa, terdakwa mengatakan bahwa semua tidak benar.

Istri terdakwa sekaligus ibu korban sendiri tampak masih tidak terima dengan perlakuan terdakwa dan berharap ia dihukum berat.

“Anaknya bahkan bilang kepada hakim minta hukum yang lama biar mati ,” ungkapnya.

Pantauan Borneo 24.com , saat sidang tersebut juga terlihat dihadiri oleh beberapa orang dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.

Kepala DP3AP2KB melalui Kabid pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender, Haseni ,SPd saat mendampingi korban dalam persidangan mengaku bahwa pihaknya juga membawa dua orang psikolog dari P2TP2A (pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak

“korban masih trauma, sehingga kita akan terus melakukan pendampingan, bahkan sampai mengantar jemput dari rumahnya ke tempat sidang,” ucap Haseni usai sidang. (RP/01)