Kotawaringin Barat, Borneo24.com – Supir Mobil Toyota Fortuner, Ramlan terancam kembali masuk bui lantaran menjadi penyebab kecelakaan menghebohkan yang terjadi Minggu Sore, (27/12/2020).
Pasalnya selain mencelakakan sejumlah korban, Ramlan alias Alan/Ilan diketahui saat mengemudi dalam keadaan mabuk setelah menenggak minuman keras. Hal itu tentunya melanggar Undang-undang (UU) no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana.
Warga Kumai yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan, sejatinya Ramlan baru saja menghirup udara bebas lantaran baru saja keluar dari penjara beberapa tahun belakangan.
“Orang Kumai, Lipas keluar dari penjara masuk pulang lagi, dua kali membunuh, Sekonyer lawan Pangkut” ujar sumber.
Saat dikonfirmasi, Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, Peni Hadi membenarkan hal tersebut, Senin (28/12/2020).
“Nama aslinya kalo tidak salah, namanya Ramlan alias Ilan, Orang Kumai. Sudah lama keluar lapas mas, sudah beberapa tahun yang lalu kasus pembunuhan di lokasi pertambangan Pangkut,” ungkap Peni Hadi.
Peni menjelaskan, yang bersangkutan cukup lama mendekam dalam penjara akibat kasus yang diperbuat dan baru keluar tahun 2017 lalu.
“Dulu kalo tidak salah 10 (sepuluh) tahun (penjara),” imbuhnya.(***)
Discussion about this post