Lamandau, Borneo24.com – Tidak terima dengan vonis hakim, empat orang terdakwa kasus narkotika nyatakan banding. Kemarin (9/9) keempatnya telah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan hukuman rata-rata di atas tujuh tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Terdakwa Muhamad Faisal als Faisal dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp10 milyar subsidair 6 bulan penjara. Kemudian Terdakwa Yusua Y Bangkan Als Jos dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp10 milyar rupiah, subsidair 6 bulan penjara.
Kemudian terdakwa Aryanto alias Peco juga divonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp10 milyar subsidair 6 bulan. Yang terendah adalah Erika alias Icha selaku pemodal, yang divonis 7 tahun penjara denda Rp 10 milyar subsidair 6 bulan penjara.
“Benar, keempat terdakwa menyatakan banding,” ungkap Fajrul Islamy Akbar, SH, penasehat hukum para terdakwa.
Diketahui, kejadian berawal pada hari Kamis malam tanggal 11 Maret 2021 saat Yusua datang ke rumah/ barak Icha yang beralamat di Jalan Gaharu Rt.12, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik dengan maksud untuk meminjam modal uang untuk digunakan membeli sabu. Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Maret 2021 Yusua datang kembali bersama dengan Faisal untuk di buatkan kwitansi oleh Icha sebagai pinjaman modal sementara sebesar Rp 26.000.000,- dan Yusua menyuruh faisal untuk mencari sabu.
Ambil Narkoba di Kebun Sawit Dekat Pohon Cempedak
Kemudian pada tanggal 14 Maret 2021 sekitar Pukul 17.30 WIB Icha menyerahkan uang sebesar Rp 26.000.000,- kepada Yusua, kemudian pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekitar Jam 04.30 WIB Yusua memberi Faisal ongkos minyak sebesar Rp 200.000,00 untuk berangkat ke Pangkalan Bun dan uang uang sebesar Rp 26.000.000,- untuk membeli narkotika jenis saabu sebanyak 20 gram.
“Setelah menerima uang tersebut Faisal langsung berangkat ke Pangkalan Bun untuk membeli saabu tersebut. Faisal telah membuat janji dengan penjual sabu untuk bertemu di Simpang Runtu untuk mengambil sabu sebanyak 20 gram di Perkebunan Kelapa sawit di bawah Pohon Cempedak,” beber jaksa penuntut umumnya Erikson Siregar.
Setelah Faisal mendapatkan sabu tersebut, faisal menaruh uang sebesar Rp 26.000.000,- di bawah Pohon Cempedak. Kemudian sekitar Jam 09.00 Wib saksi Faisal langsung membawa sabu sebanyak 20 gram yang telah dibeli tersebut kerumah Yusua di Jalan WR. Supratman RT.012 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Kemudian pada hari Rabu malam tanggal 17 Maret 2021 Yusua datang ke rumah kontrakan Aryanto alias Peco di Jl. JC Rangkap, RT 003. RW 000, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Yusua di tawari oleh Peco bahwa ada sabu dengan harga yang murah, Peco mengaku akan mencarikan saabu tersebut sendiri. Sehingga pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekitar Jam 14.30 WIB Yusua datang kembali ke rumah Icha dengan maksud untuk meminjam modal uang kembali sebesar Rp 11.500.000,00 untuk membeli sabu lagi, dan uang tersebut langsung Icha berikan kepada Yusua.
Lalu pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekitar pukul 07.00 wib saksi Peco pergi ke Perkebunan Sawit ASTRA di Pangkalan Lada Sp-4 Kabupaten Kotawaringin Barat, setelah sampai di tempat tersebut saksi Peco bertemu dengan penjual Sabu, dan dengan uang Rp 11.500.000, ia menerima Narkotika jenis Sabu sebanyak 20 gram .
“Peco mendapat upah 1 paket kecil Sabu yang diambilkan dari 20 gram sabu tersebut dan upah uang sebesar
Rp 200.000 dari Yusua,” tuturnya.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 malam, Yusua mendengar kabar bahwa Faisal ditangkap oleh Polisi, dari kabar tersebut terdakwa akhirnya takut dan langsung mengemasi sisa sabu dari Faisal dan Peco dengan total kurang lebih 35 gr.
Kemudian terdakwa pergi ke rumah Icha dengan maksud untuk menitipkan sabu tersebut kepada Icha, tetapi Icha menolak untuk menyimpan sabu tersebut, kemudian sekitar jam 23.00 WIB karena panik Yusua langsung pergi membuang sabu tersebut di sungai dekat SMA 1 Nanga Bulik. (***)