Kapuas, Borneo24.com – Setelah melakukan Penyidikan selama kurang lebih satu setengah bulan yang dimulai sejak tanggal 08 Oktober 2020 lalu, akhirnya Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau menemukan tersangka.
Yaitu orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara tindak pidana pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Murung.Ada pun tersangka tersebut berinisial FGSS selaku Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 30 November 2020.
Diketahui pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekira jam 10.00 Wib bertempat dirumah tersangka, tim Penyidik Cabjari Kapuas di Palingkau melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Ketua Tim Penyidik yang juga menjabat Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau, Amir Giri memimpin kegiatan tersebut membenarkannya.
“Iya kami tim Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti dengan disaksikan petugas pengamanan dari anggota kepolisian dan ketua RT setempat. Kami menyita ada 41 barang bukti yang terdiri dari dokumen, kwitansi, stempel, dan printer,” katanya Rabu (2/12/2020).
Disinggung mengapa tersangka tidak ditahan dan berapa kerugian negaranya, Amir mengatakan sampai saat ini Penyidik menilai tersangka cukup kooperatif dan sudah diterapkan wajib lapor seminggu dua kali dikantor Cabjari Palingkau.
Mantan kasipidsus Kejari Pulpis menjelaskan sesuai ketentuan ketentuan Pasal 34 ayat (2) jo Pasal 38 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP. Kemudian penetapan terhadap tersangka tersebut juga telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
Lanjut Amir, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 jo. UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”
“Untuk kerugian negara dalam kasus ini sebesar setengah miliar lebih berdasarkan penghitungan tim auditor. Kita tunggu saja prosesnya selesai ya, semoga akhir bulan ini sudah masuk proses penuntutan.”jelasnya. (***)
Discussion about this post