LAMANDAU – Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna melalui Kasat Reskrimnya Iptu Angga mengakui, sampai bulan maret ini pihaknya sudah menangani kasus Asusila anak dibawah umur mencapai 10 kasus.
“hingga akhir maret ini sudah ada 10 kasus pelecehan seksual, dan rata-rata korbannya adalah anak di bawah umur yang harusnya masih mendapatkan perlindungan dan pengawasan dari orangtuanya, katanya sambil mengakui pelaku merupakan orang terdekat atau mengenal korban. Untuk itu dihimbau kepada para orangtua agar lebih mengawasi anak-anaknya.
“kepada orangtua ataupun guru disekolah diharapkan lebih intensif lagi mengawasi anak atau siswanya. Karena melihat tren kasus saat ini, angka pelecehan seksual terhadap anak meningkat,”
Polres Lamandau telah melaksanakan koordinasi terhadap sekolah-sekolahan dan Dinas Pendidikan untuk bekerja sama membina moral, mental dan psikis anak-anak.
Terpisah, DP3AP2KB Kabupaten Lamandau juga menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya kasus persetubuhan anak di bawah umur ini. Pihaknya sendiri siap menerima laporan dari masyarakat jika ada kejadian kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.
“kami selalu siap mendampingi korban, baik untuk pendampingan hukum maupun memberikan bantuan pengobatan mental anak dengan mendatangkan psikolog. Karena sangat penting bagi korban untuk mendapatkan pengobatan dari sisi psikologisnya, sehingga trauma tersebut tidak membekas dan memengaruhi tumbuh kembangnya hingga dewasa nanti, ” ucap Kepala DP3AP2KB, Luhut Tampubolon. (RP/01)