Kapuas – Ratusan Aparatur Desa se-Kabupaten Kapuas dilatih Pengelolaan Keuangan Daerah Siskeudes versi 2.0 selama dua hari sejak tanggal 5 sampai dengan 6 Maret 2019. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi istri Ary Egahni Ben Bahat bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas, Selasa(5/3/2019).
Bupati dalam sambutannya mengatakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa beserta turunannya yang antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dimana sistem pengelolaan keuangan desa yang berbasis aplikasi. Sistem ini dapat mempermudah perangkat desa secara khusus bendahara desa untuk mengelola dana yang telah diterima oleh Pemerintah Desa agar lebih tertib administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara efektif, efisien dan mengedepankan transparansi serta partisipasi masyarakat sehingga kepala desa lebih mudah untuk mendorong percepatan pembangunan di desanya.
“Kunci keberhasilan pelaksanaan pembangunan terutama di desa yang dilaksanakan oleh Kepala Desa dan Aparat Pemerintah Desa adalah adanya keterbukaan (transparan), keterlibatan masyarakat (partisipasi) dan kegunaan yang langsung menyentuh hajat hidup masyarakat desa” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Kabupaten Kapuas itu berpesan kepada seluruh peserta kegiatan pelatihan agar memperhatikan dengan seksama materi yang diberikan oleh narasumber, dan tidak ragu untuk bertanya kepada narasumber apabila ada materi yang belum dipahami.
Ditempat yang sama Kepala perwakilan BPKP provinsi Kalimantan Tengah, Herman Hermawan menjelaskan fungsi dari pembuatan aplikasi ini untuk memberitahukan kepada masyarakat digunakan untuk apa saja dana desa itu. Dari mana sumbernya dan disalurkan kemana saja dana desa tersebut. Selain itu aplikasi ini juga bertujuan untuk mempermudah kepala desa dalam proses pencatatan dana desa. “Aplikasi Siskeudes ini selain untuk mengelola dana desa, juga bertujuan untuk mengelola beberapa perampatan-perampatan yang lain seperti bantuan dari APBD baik itu dari provinsi maupun kabupaten, sumbangan dari pihak ketiga dan lain sebagainya,” terangnya.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Yan Hendri Ale menuturkan pelatihan aparatur pemerintah desa dalam bidang keuangan daerah sistem keuangan desa (siskeudes) versi 2 (dua) ini dimaksudkan untuk memberikan informasi, pengetahuan dan pemahaman tentang sistem pengelolaan keuangan desa versi terbaru tahun 2019 sesuai dengan permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam bidang pengelolaan keuangan desa (siskeudes) versi 2.
Hal ini sebagai salah satu bagian untuk memudahkan pertanggungjawaban administrasi keuangan desa dan untuk meminimalkan kesalahan-kesalahan administrasi pertanggungjawaban yang terjadi karena ketidaktahuan tentang pengelolaan keuangan desa. (RP/02)