Barito Selatan, Borneo24.com – Mencegah penyebaran Covid -19 di wilayah setempat, personel Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng, yang tergabung dalam Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Barsel bersama TNI, Satpol PP dan Dishub kembali menggelar Operasi Yustisi, Selasa (24/11/2020) pagi.
Dalam razianya, TRC kembali melaksanakan penertiban di simpang Tiga Pos Kangkung, Buntok, Prov. Kalteng dan menjaring sejumlah masyarakat pengguna jalan yang masih saja kedapatan melanggar protokol kesehatan salah satunya mengabaikan penggunaan masker.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, melalui Perwira Pengendali di lapangan Iptu Wawan Kurniawan menjelaskan, operasi yustisi kali ini digelar masih dalam rangka tindaklanjut dari Perbup No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Barsel.
“Pada kegiatan kali ini, kami menjaring 15 oknum masyarakat yang masih saja abai terhadap protokol kesehatan dan kepadanya kami berikan teguran tertulis dan sanksi sosial mengenakan rompi orange sambil menyapu jalan,” ujar Wawan.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, yang dikedepankan dalam operasi ini adalah Satpol PP dan Dishub. TNI Polri hadir untuk membantu memastikan aman dan lancarnya kegiatan tersebut.
“Sesuai dengan instruksi Kapolres Barsel, kami bersama TNI akan selalu siap mendukung Pemerintah Daerah dalam penegakan disiplin protokol kesehatan di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini,” pungkasnya. (***)