BARITO SELATAN, BORNEO24.COM – Lima Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemkab Barsel, (10/12/2019) lalu.
Adapun tiga Raperda yang disampaikan tersebut yakni, Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah, Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Barsel pada 2020 – 2035, dan Raperda tentang Pengelolaan zakat.
Ketua DPRD Kabupaten Barsel HM Farid Yusran mengatakan, dari ketiga Raperda yang disampaikan dan diajukan oleh pihak eksekutif, perlu dicermati agar tidak menuai masalah dikemudian hari.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya menjadwalkan study banding atau konsultasi terkait Raperda CSR, dan Raperda pengelolaan zakat yang kami pahami ini adalah syariah Islam.
Dalam hal ini menurutnya, kewenangan telah diserahkan oleh pihak provinsi dan kabupaten yang sesuai dengan undang – undang terkait pembagian kewenangan itu ada lima, yakni, politik, moneter, Hamkam, dan terakhir adalah agama.
Karena kewenangan ini sambung dia, ranahnya sudah pihak pemerintah pusat, dan pengusaha.
“Kalau kita mengurusi yang bukan kewenangan kita gimana kira – kira, makanya kami mau konsultasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemeneg),”ucapnya Selasa, (14/1/2020).
Namun lanjut Farid, apabila mereka mengatakan dan mempersilahkan untuk dikerjakan secara otomatis kita kerjakan.
“Tapi kalau kewenangan itu belum diserahkan ya batal itu. Kita batalkan itu,”katanya.
Kemudian terkait persoalan Perda CSR terang Farid, pihaknya pernah mendapatkan informasi di media sosial ada beberapa kabupaten yang digugat pihak pengusaha hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan pihak penggugat memenangkan perkara tersebut.
“Berarti kan putusan MK itu tidak boleh dilanggar. Makanya kami Mau ke MK, dan apabila nanti keputusan itu memang tidak boleh kita mengatur tentang itu artinya kami akan membatalkan itu juga,”terangnya.
Dirinya menjelaskan, terkait mengapa perihal ini dilakukan pihaknya, karena kami di legislatif tidak ingin dinilai terkesan seolah – olah membatalkan Raperda yang telah diajukan oleh pihak eksekutif.
Namun papar dia, pada dasarnya Perda yang telah diajukan oleh pihak eksekutif wajib kita cermati agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari, karena Raperda yang telah diajukan dinilai kontradiktif dengan aturan hukum yang berlaku.
“Oleh karena, pada dasarnya kita mencermati Perda tersebut, menginginkan raperda – raperda yang diajukan memiliki dasar hukum dan aturan yang kuat. Karena kita membuat Perda ini untuk memudahkan masyarakat bukan untuk mempersulit,”jelasnya.
Sementara, terkait Raperda tentang pengelolaan zakat dan CSR tersebut ditanggapi Wakil Bupati Barsel Satya Titiek Atyani Djoedir dengan optimis dengan mengatakan perihal yang disampaikan pihak legislatif dalam hal ini adalah Ketua dewan setempat.
Dan perihal tersebut lanjutnya, akan ditindaklanjuti pihaknya sekaligus menjadi perhatian agar kabupaten Barsel ini lebih baik lagi dari sebelumnya.
“Karena saya sudah bicara dengan pak Ketua, dan pak ketua mau mengkonsultasikan perihal tersebut ke Jakarta. Dan itu akan kita sinkronkan lagi,”katanya.
Sebab lanjut dia, dengan adanya studi banding pihak legislatif terkait Raperda tersebut diyakini dapat membantu pihaknya dalam penyusunan raperda lebih baik lagi kedepannya.
Karena, yang tadinya kurang memahami terkait persoalan tersebut, dengan studi banding nanti yang dilakukan pihak legislatif kinerja pihak eksekutif bisa lebih baik lagi.
“Kebetulan pak ketua dewan pernah berpengalaman di eksekutif. Dengan pengalaman itu kedepannya diharapkan kinerja eksekutif bisa lebih baik lagi,”pungkasnya.
Discussion about this post