Barito Selatan, Borneo24.com – Oknum kepala sekolah berinisial H yang diduga melakukan tindak pidana korupsi telah mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) sebesar Rp.252.096.763.,19.
Kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di kelurahan Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barsel itu terkait penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pekerjaan dengan rehabilitas 6 ruangan kelas dengan tindak kerusakan sedang dan berat beserta perabotnya di Sekolah Dasar (SD) Bangkuang tahun anggaran 2020.
“Terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara kepada kejaksaan negeri buntok, sebesar Rp.252.096.763.19,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buntok, Antoni Kusumo saat press release, Rabu (31/8/2022).
Ia mengatakan, saat ini sudah tahap pemeriksaan kepada saksi serta sidang ketiga dan dijadwalkan pada hari Kamis (1/9) nanti akan dilaksanakan Pengadilan Negeri tipikor di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan sesuai dengan intruksi bapak Kejaksaan Agung (Kejagung) pusat itu bisa menjadi bahan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melakukan penuntutan, bukan hukuman, hukuman itu hak kewenangan Pengadilan Negeri,” terangnya.
Ditambahkan, saat ini untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman 4 tahun dan 2 tahun.
“Terdakwa saat ini berada di rumah tahanan kota Palangka Raya,” pungkasnya.(*)