Barito Timur, Borneo24.com – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengeluhkan gaji. Pasalnya, sejak diangkat pada 2022 lalu mereka belum mendapatkannya.
Seperti dialami, Indra Yeremia yang bertugas sebagai guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Satu Atap 1 Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim).
“Sejak awal diangkat dari PPPK, saya bersama teman-teman yang diangkat PPPK belum menerima gaji,” kata Indra Yeremia di Tamiang Layang, pada Sabtu (9/7/2022).
Dirinya bersama teman-teman PPPK lainnya merasa kecewa. Sejak diangkat pada Maret 2022 lalu, belum ada PPPK yang menerima gaji, padahal hal ini sangat diperlukan untuk membiayai kebutuhan hidup.
Di lain sisi, kata Indra, PPPK dituntut bekerja fokus, maksimal dan profesional. Menurutnya, tanpa mendapatkan hak berupa gaji sangat sulit bekerja maksimal maupun profesional.
“Transparansilah supaya ada kejelasannya, jujur saja kami ini seperti digantung tidak ada kepastian,” katanya.
Indra saat ini merasa bingung menentukan langkah jika harus mencari penghasilan lain yang tentunya akan berdampak pada pekerjaan dan merasa tidak nyaman jika harus membatasi waktu bekerja sebagai ASN.
“Saya merasa tidak enak dengan teman-teman di sekolah. Misalnya tidak masuk kerja dianggap integritas kami sebagai ASN tidak maksimal,” terang Indra.
Indra masih berusaha mencari penjelasan dari pihak terkait agar gaji yang menjadi hak PPPK bisa direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Sekretaris Daerah Barito Timur, Panahan Moetar menyampaikan permasalahan yang dihadapi terkait sistem penggajian atau honor khusus PPPK. Permasalahan ini terjadi di seluruh daerah di Indonesia dan menurutnya, program yang digulirkan kementerian membawahi dalam rekrutmen PPPK berjalan lancar.
“Sedari awal formasi didukung oleh pemerintah pusat namun setelah adanya penetapan dan hasil lolos seleksi, untuk penggajian dibebankan ke daerah (APBD) sehingga menjadi masalah bagi pemerintah daerah,” kata Panahan.
Permasalahan ini selalu dikoordinasikan dan diharapkan adanya kebijakan dari pemerintah pusat, dengan harapan bisa mengakomodasi masalah Penggajian PPPK.
“Sangat diharapkan sekali tenaga PPPK tetap bisa bekerja profesional, khususnya tenaga pendidik agar mencetak generasi lebih baik,” jelasnya. (***)