Barito Timur, Borneo24.com – Kepolisian sektor (Polsek) Dusun Tengah Barito Timur (Bartim), dalam rangka Pendisiplinan terhadap masyarakat polsek dusteng rutin laksanakan giat ops yustisi.
Dalam upaya mendukung program pemerintah dalam penanggulangan penanganan memutus mata rantai penularan dan penyebaran covid-19, sehingga setiap malamnya polsek dusteng terus menggelar kegiatan ops yustisi.
Pada kegiatan ops yustisi, sekaligus mensosialisasikan surat edaran gubernur kalteng, selain melaksanakan patroli di daerah daerah rawan terjadi aksi kriminalitas, kami juga terus mengingatkan para pedagang agar mematuhi surat edaran gubernur kalteng tentang pembatasan aktifitas warung, kedai, cafe, dll.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Inspektur polisi satu (Iptu) Nurheriyanto Hidayat, Mengatakan kegiatan ops yustisi ini terus kami laksanakan guna menekan serta mengurangi dan memutus mata rantai penularan virus covid-19,” tutur kapolsek.
Kegiatan ini selain mensosialisasikan surat edaran gubernur,kami juga menindaklanjuti instrukai bupati bartim tentang status ppkm level 4 di kabupaten bartim,” tambah Kapolsek.
Kepada masyrakat agar terus disiplin dalam menerapkan prokes, dan tidak lupa kami ucapkan terima kasih karena sudah menerapkan prokes,” tutup Kapolsek. (***)